Judul
PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA CIMAHI
- Dasar Hukum Undang – Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali
dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No.72 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturannya. Tripologi dan urusan pemerintahan daerah.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22
Desember 2021.
- Pejabat yang mengalami perubahan atau penyesuaian berdasarkan
Peraturan Daerah ini akan tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan
tugasnya sampai ditetapkannya pejabat baru.
- Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: UPT dalam PERDA
No.6 Tahun 2016 dimaknai sebagai UPTD, semua kenentuan pada peraturan
perundang – undangan ini sebagai pelaksanaan dari Peraturan daerah Kota
Cimahi No.6 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini.
-
Peraturan Daerah ini dilaksanakan ketika pengisian jabatan.
-
Penjelasan : 2 hlm.
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Singkatan
-
Tipe Dokumen
-
Tanggal Perundangan
-
Lokasi
-
Nomor Peraturan
14
Tahun Peraturan
2021
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat.Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
22122021
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2021 Nomor 287 TLD Kota Cimahi Nomor 46
Subjek
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA CIMAHI
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File
Berkas Abstrak
Tidak Tersedia