Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Abstrak
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah diberikan kewenangan untuk memungut retribusi. Perlu dilakukan penyesuaian terhadap objek Retribusi Jasa Usaha serta perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap nilai Retribusi Jasa Usaha berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar Peraturan Daerah ini : UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU Nomor 9 Tahun 2001, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis retribusi usaha, Nama dan Objek Retribusi, Subjek dan Wajib retribusi jasa usaha, Cara mengukur tingkat pegunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, sanksi administratif, masa retribusi, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksanaan, insentif pemungutan. Subjek Retribusi Jasa Usaha yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha. Tarif retribusi ditinjau Kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan berdasarkan jenis, jumlah, jangka waktu, luas dan/atau parameter tertentu pemakaian kekayaan Daerah. Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah(SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan retribusi terutang menggunakan Surat Teguran Retribusi Daerah (STRD) dan didahului dengan Surat Teguran/Peringatan/ Surat lain yang sejenis. Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang persamakan. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Wali Kota. Jangka waktu 6 (enam) bulan, Wali Kota harus memberikan keputusan atas permohonanpenembalian kelebihan pembayaran retribusi. Hak untuk melakukan penagihan menjadi kadaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana.
- Peraturan Daerah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan 1 September 2021
- Pada saat Peraturan Daerah ini
berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Cimahi no. 3 tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kota Cimahi no. 3 tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Cimahi no. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal-pasal yang berkenaan
dengan Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa masih berlaku sampai dipenuhinya
syarat penyerahan aset yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah no. 6 tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah no. 38 tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah no. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
11
Tahun Peraturan
2021
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
01092021
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2021 Nomor 284 TLD Kota Cimahi Nomor 43
Subjek
Retribusi Jasa Usaha
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File