Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Abstrak

-     Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah diberikan kewenangan untuk memungut  retribusi.  Perlu dilakukan penyesuaian terhadap objek Retribusi Jasa Usaha serta perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap nilai Retribusi Jasa Usaha berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

-   Dasar Peraturan Daerah ini : UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU Nomor 9 Tahun 2001, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014.

-    Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang  Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.  Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis retribusi usaha, Nama dan Objek Retribusi, Subjek dan Wajib retribusi jasa usaha, Cara mengukur tingkat pegunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, sanksi administratif, masa retribusi, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksanaan, insentif pemungutan. Subjek Retribusi Jasa Usaha yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha. Tarif retribusi ditinjau Kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan berdasarkan jenis, jumlah, jangka waktu, luas dan/atau parameter tertentu pemakaian kekayaan Daerah. Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah(SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan retribusi terutang menggunakan Surat Teguran Retribusi Daerah (STRD) dan didahului dengan Surat Teguran/Peringatan/ Surat lain yang sejenis. Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang persamakan. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Wali Kota. Jangka waktu 6 (enam) bulan, Wali Kota harus memberikan keputusan atas permohonanpenembalian kelebihan pembayaran retribusi. Hak untuk melakukan penagihan menjadi kadaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Wajib  retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana.

-   Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 September 2021

-    Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Cimahi no. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kota Cimahi no. 3 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi no. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

-  Pasal-pasal yang berkenaan dengan Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa masih berlaku sampai dipenuhinya syarat penyerahan aset yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah no. 38 tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah

-    Penjelasan : 3 hlm

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
11

Tahun Peraturan
2021

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
01092021

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2021 Nomor 284 TLD Kota Cimahi Nomor 43

Subjek
Retribusi Jasa Usaha

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File