Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi nomor 10 tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
Abstrak
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekuersor Narkotika.
- Dasar Peraturan Daerah ini : UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU Nomor 9 Tahun 2001, UU Nomor 35 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika di Daerah Kota dilakukan dengan : Pencegahan, antisipasi dini, Penanganan, partisipasi masyarakat dan rehabilitasi. Pemerintah Daerah melakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika dengan cara : Sosialisasi, deteksi dini, pemetaan wilayah rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan penyediaan data dan informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika. Pemerintah Daerah melakukan deteksi dini dengan: tes urine dan screening. Pemilik, pengelola, dan/atau penanggung jawab tempat usaha, tempat hiburan, hotel/penginepan, pemondokan, atau rumah susun/apartemen/rumah kos wajib melakukan antisipasi dini.Masyarakat berpartisipasi dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika di Daerah Kota. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan melakukan rehabilitasi dengan meningkatkan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Sosial melakukan rehabilitasi dengan meningkatkan kapasitas pelayanan rehabilitasi sosial. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan bangsa dan politik melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
- Peraturan Daerah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan 1 September 2021
- Pada saat Peraturan Daerah ini
berlaku Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
10
Tahun Peraturan
2021
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
01092021
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2021 Nomor 283 TLD Kota Cimahi Nomor 42
Subjek
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File