Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstrak
- Untuk dapat melaksanakan ketentuan UU no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan pengelolaan Lingkuangan Hidup. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RPLLH ) merupakan instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 9 – Pasal 11 UU no.32 THN 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH sebagai instrument perencanaan memiliki fungsi penting untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan, baik yang dibuat oleh Lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan maupun lembaga lain yang tugas nya juga terkait persoalan lingkungan hidup.
- Dasar Peraturan Daerah ini : UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU no. 9 Tahun 2009, UU no. 32 Tahun 2009, UU no.23 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan daerah ini dijelaskan bahwa ini merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu dalam Daerah Kota Cimahi, Nasional, dan Provinsi Jawa Barat. Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi hak atas Pendidikan lingkungan, informasi, partisipasi dan keadilan. Dalam RPPLH daerah kota mengatur tentang pemanfaatan, pencadangan, pemeliharaan, perlindungan, pemantauan, pengendalian, pendayagunaan, pelestarian sumber daya alam serta, adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. RPPLH Daerah Kota berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun, terbagi menjadi 3 (tiga) skenario dimana skenario tersebut untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. RPPLH Daerah Kota ditinjau Kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. Perangkat Daerah yang membindangi urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan RPPLH Daerah Kota minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Hasil evaluasi kinerj apelaksanaan RPPLH Daerah Kota disampaikan kepada Wali Kota.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Oktober 2020
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan dan evaluasi RPPLH Daerah Kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
- Penjelasan : 3 hlm
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
7
Tahun Peraturan
2020
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
14102020
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2020 Nomor 271 TLD Kota Cimahi Nomor 30
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP – PENGELOLAAN - PERLINDUNGAN - RENCANA
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File