Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda

Abstrak

-  Dengan pengertian kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemadirian berusaha, Dalam mewujudkan kesempatan para pemuda dalam kewirausahaan kota cimahi dan untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan dan mengembangkannya bagi pemuda di Kota Cimahi bahwa pemerintah Kota Cimahi memberikan dukungan dengan menetapkan peraturan daerah tentang pengembangan Kewirausahaan Pemuda. UU dan Peraturan Pemerintah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi, memperkuat posisi, dan memberi kesempatan kepada setiap pemuda untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita- citanya.

-       Dasar Peraturan Daerah ini : UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU no.9 tahun 2001, UU no.40 tahun 2009, UU no.23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah no.41 tahun 2011, Peraturan Mentri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia no. 944 tahun 2015, PERDA Provinsi Jawa Barat no. 6 tahun 2019.

-    Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan wawasan jauh ke depan. Karena itu, mengundangkan UU no. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 41 tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan pemuda, serta Penyediaan Prasarana. Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi kewirausahaan pemuda dengan melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan bantuan akses permodalan. Wali Kota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengembangan kewirausahaan kepemudaan di Daerah Kota.

-       Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2020.

-       Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan akses permodalan kewirausahaan diatur dengan Peraturan Walikota.

-       Penjelasan : 4 hlm

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
4

Tahun Peraturan
2020

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
14102020

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2020 Nomor 268 TLD Kota Cimahi Nomor 27

Subjek
PEMUDA - KEWIRAUSAHAAN - PENGEMBANGAN

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File