Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

Abstrak

-   Untuk mewujudkan pembangunan nasional khusunya dikota Cimahi dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh perizinan usaha jasa konstruksi serta mweujudkan masyarakat yang adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam PERDA tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi ini mengatur mengenai TDUP (Tanda Usaha Jasa Konstruksi), dan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), Kedua Perizinan tsb merupakan persyaratan untuk melaksanakan kegiatan layanan usaha jasa konstruksi di Kota Cimahi dan juga persyaratan untuk melaksanakan kegiatan layanan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.

-       Dasar Peraturan Daerah ini : UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU no. 9 tahun 2001, UU  no.23 tahun 2014, UU no. 2 tahun 2017

-  Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional terkhusu dikota Cimahi yang harus dilakukan secara tertib usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan. Layanan ini merupakan layanan jasa konstruksi dalam konsultasi yang merupakan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan juga meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan. Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) dan Izin Jasa Konstruksi (IUJK), Kedua Perizinan tsb merupakan persyaratan pelaksanaan layanan usaha jasa konstruksi Kota Cimahi maupun seluruh Indonesia. Wali Kota menerbitkan TDUP dan IUJK badan usaha melalui Lembaga OSS. Perda ini mengatur terkait Tanda Daftar Usaha Perseorangan, Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha, Pelaksanaan Perizinan Berusaha. Wali Kota melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan perizian usaha jasa konstruksi di daerah Kota berdasarkan laporan dan/atau berdasarkan pengawasan.

-       Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Oktober 2020

-       Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan

-    Penjelasan : 5 hlm

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
3

Tahun Peraturan
2020

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
14102020

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2020 Nomor 267 TLD Kota Cimahi Nomor 26

Subjek
JASA KONSTRUKSI -USAHA - PERIZINAN

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File