Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Kerjasama Daerah
Abstrak
- Penyelenggaraan Kerjasama daerah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum para pihak yang melaksanakan kerja sama daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini : UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU no. 9 Tahun 2001, UU no.23 tahun 2014, UU no.9 Tahun 2015, PP no. 28 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerja Sama Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah yang meliputi Kerja sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negri (KSDPL), Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negri (KSDLL). Pemerintah. Kerja sama daerah ialah usaha bersama antara Kota Cimahi dan daerah Lain, antara Kota Cimahi, antara Kota Cimahi dan Pihak Ketiga, dan/atau antara kota Cimahi dan Lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivita pelayanan publik serta saling menguntungkan dengan objek yang meliputi seluruh urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan dengan bidang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Wali Kota bertindak untuk dan atas nama Daerah Kota mewakili Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan KSDD. Perda ini mengatur terkait tahapan dan dokumen kerja sama, kelembagaan kerja sama, penyelesaian perselisihan, berakhirnya kerja sama, bantuan kerja sama antar daerah. Wali Kota dalam melaksanakan penyusunan kerja sama daerah membentuk tim koordinasi kerja sama daerah. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama daerah pada perangkat daerah dilakukan oleh Wali Kota. Pemerintah Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama daerah.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Oktober 2020.
- Seluruh perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani Bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.
- Penjelasan : 2 hlm
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
2
Tahun Peraturan
2020
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
14102020
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2020 Nomor 266 TLD Kota Cimahi Nomor 25
Subjek
KERJA SAMA DAERAH
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File