Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Abstrak
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f PP No.17 Tahun
2010 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010. - Dasar Hukum Undang – Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali
dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
dengan PP No.66 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
peraturannya. Bentuk, Jenis satuan pendidikan dan program pendidikan. Penyelenggaraan
PAUD. Perizinan pendirian PAUD formal dan non – formal. Penerimaan peserta
didik. Prinsip pengadaan standar sarana dan prasrana. Tenaga pendidik yang
terdiri dari guru pendamping maupun pengasuh dan tenaga kependidikan yang
terdiri dari pengawas/penilik, pengelola/kepala sekolah, tenaga administrasi,
dan pembantu umum. Kurikulum dan strategi pembelajaran. Persyaratan penyelenggaraan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. Evaluasi dan system pendidikan
disampaikan oleh Lembaga penyelenggara secara berkala. Pengawasan dan
pembinaan yang nantinya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan untuk dijadikan
bahan pembinaan evaluasi. Pendanaan yang bersumber dari masyarakat, APBN,
APBD Provinsi sehingga nantinya dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada
masyarakat. Standar pembiayaan yang meliputi biaya operasional dan biaya
personal.
|
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 September 2019. - Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, satuan PAUD yang telah
dibentuk harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. -
Penjelasan : 7 hlm. |
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
14
Tahun Peraturan
2019
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
27092019
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 262 TLD Kota Cimahi Nomor 21
Subjek
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File