Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Abstrak

- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Paraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 2009.

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah.

-Perda ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 September 2019

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
13

Tahun Peraturan
2019

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
27082019

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2019 Nomor 261 TLD Kota Cimahi Nomor 20

Subjek
PARTAI POLITIK - BANTUAN KEUANGAN- PERUBAHAN

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File