Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan daerah Kota Cimahi Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Abstrak

-  Dalam rangka memberikan pelayanan dan melakukan pemungutan retribusi terhadap pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian terhadap barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan serta melaksanakan ketentuan 156 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

-      Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014.

-   Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Diantara Pasal 10C dan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) bagian yang terdiri 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10D; Ketentuan Pasal 12 diubah; Diantara Pasal 21C dan Pasal 22, ditambahkan 1 (satu) bagian yang terdiri 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21D; Ketentuan Pasal 22A diubah;

-    Perda ini  mulai berlaku pda tanggal diundangkan, 28 Juni 2019

-  Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
11

Tahun Peraturan
2019

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
28052019

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2019 Nomor 259 TLD Kota Cimahi Nomor 19

Subjek
RETRIBUSI - JASA UMUM

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File