Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Bjb

Abstrak

-   Untuk melakukan penambahan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerntahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank BJB.

-     Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014..

-   Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank BJB. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank BJB diubah, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 diubah.

-   Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cimahi  Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank BJB.

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
8

Tahun Peraturan
2019

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
-

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2019 Nomor 256 TLD Kota Cimahi Nomor 16

Subjek
PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK BJB

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File