Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Bjb
Abstrak
- Untuk melakukan penambahan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerntahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank BJB.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014..
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank BJB. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank BJB diubah, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 diubah.
- Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank BJB.
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
8
Tahun Peraturan
2019
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
-
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2019 Nomor 256 TLD Kota Cimahi Nomor 16
Subjek
PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK BJB
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File