Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan daerah Kota Cimahi Tentang Pasar Pemerintah

Abstrak

-   Untuk mendorong Pasar Pemerintah agar mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengaturan pengelolaan Pasar Pemerintah secara profesional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan.

-      Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014.

-  Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasar Pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasar Pemerintah, Pasar Pemerintah adalah pasar yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Pengelolaan Pasar Pemerintah adalah penataan Pasar Pemerintah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Pasar Pemerintah. Perencanaan Pasar Pemerintah meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik, perencanaan fisik dan non fisik dijabarkan ke dalam Renja Perangkat Daerah dan RKPD sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD. Pasar Pemerintah dikelola oleh UPTD. Pedagang yang memanfaatkan tempat usaha harus memiliki SITU. Pemanfaatan Pasar Pemerintah oleh masyarakat dilaksanakan dengan cara sewa, penggunaan yang dikenakan Retribusi, dan Kerja sama Pemanfaatan. Perlindungan Pasar Pemerintah sebagai upaya menjaga kesinambungan keberadaan Pasar Pemerintah meliputi perlindungan terhadap pasar, pedagang dan pelaku usaha, serta konsumen. Wali Kota Cimahi melakukan pembinaan secara teknis, administrasi dan keuangan kepada pengelola Pasar Pemerintah di wilayahnya. Wali Kota melakukan pengawasan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah yang dilaksanakan oleh Dinas. Setiap orang atau badan yang melakukan Pemenfaatan Pasar Pemerintah dilarang menelantarkan fasilitas Pasar Pemerintah, mengalih fungsikan fasilitas Pasar Pemerintah, menggunakan tempat berjualan sebagai tempat tinggal, mengotori tempat/bangunan pasar dan lain-lain.

-      Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Juni 2019

-      Izin Pemanfaatan Kios (IPK) atau surat lain yang disamakan yang telah diterbitkan sebelum Pareturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku hingga habis masa berlakunya.

-  Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 172) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
7

Tahun Peraturan
2019

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
25062019

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2019 Nomor 255 TLD Kota Cimahi Nomor 15

Subjek
PEMERINTAH - PASAR

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File