Judul
Peraturan daerah Kota Cimahi Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Abstrak
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.81 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyeleggaraan Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Tiga aktivitas utama dalam penyelenggaraan kegiatan pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Ketiga kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan yang disebut 3R (reduce, reuse, recycle). Lima aktivitas utama dalam penyelenggaraan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah wajib menetapkan Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah. Dalam rangka pembatasan timbulan sampah, Wali Kota dapat memberikan insentif bagi produk dan/atau kemasan yang menerapkan konsep eco-design. Pendauran ulang sampah dilakukan pada hasil pengolahan sampah organik maupun sampah yang dapat didaur ulang sebagai material daur ulang yang diproses lebih lanjut menjadi produk daur ulang. Pemerintah Daerah Kota wajib memastikan bahwa semua petugas yang melakukan pendauran ulang sampah terdaftar dan memiliki sertifikat kompetensi pendauran ulang sampah. Pemanfaatan kembali sampah oleh setiap orang dan pelaku usaha dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin dalam melaksanakan pemanfaatan kembali sampah. Dan Pemerintah Daerah Kota dapat memfasilitasi pemanfaatan sampah melalui pengembangan pasar produk guna ulang. Mengatur juga mengenai sistem tanggap darurat, kelembagaan, hak dan kewajiban, pelaku usaha, pengelola Kawasan dan fasilitasi, pengembangan dan penerpan teknologi, sistem informasi pengelolaan sampah, perizinan pengelolaan sampah, kompensasi, insentif dan disinsentif, larangan, pembinaan dan pengawasan, partisipasi dan peran serta masyarakat. Setiap orang yang melanggar akan diberikan sanksi adminitratif dan pidana
- Perda ini mulai berlaku ada tanggal diundangkan, 23 April 2019
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Sanksi dalam penanganan sampah terpilah akan mulai diberikan pada Tahun 2021.
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
6
Tahun Peraturan
2019
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
23042019
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2019 Nomor 254 TLD Kota Cimahi Nomor 14
Subjek
SAMPAH - PENGELOLAAN - PENYELENGGARAAN
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File