Judul
Peraturan daerah Kota Cimahi Tentang Penyelenggaraan Kemetrologian
Abstrak
- untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di Daerah dalam kegiatan perdagangan, industri dan kepentingan umum perlu didukung dengan penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang benar dan akurat dan mewujudkan kewenangan Pemerintah Daerah/Kota sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen maka penyelenggaraan kemetrologian berupa Tera, Tera Ulang dan pengawasan Metrologi Legal
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.2 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1999; UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 1985.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kemetrologian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya., Metologi adalah ilmu pengtahuan tentang ukur-mengukur secara luas. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa, terwujudnya tertib ukur UUTP yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberkan perlindungan kepada konsumen dan terwujudnya pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya. Penyelenggaraan kemetrologian berdasarkan asas kepastian hukum, perlindungan hukum dan berkelanjutan. UTTP merupakan peralatan yang dipergunakan dalam transaksi perdagangan dan/atau kegiatan usaha di Daerah Kota. UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan. UTTP yang dibebaskan dari Tera Ulang yaitu UTTP yang digunakan untuk pengawasan atau kontrol di dalam perusahaan atau ditempat lain. Setiap Produsen/Penyedia UTTP wajib untuk melakukan Tera dan/atau Tera Ulang sebelum ditawarkan untuk dibeli, dijual, ditawarkan untuk disewa, disewakan, diserahkan atau diperdagangkan termasuk diadakan sebagai persediaan. Setiap Produsen/Penyedia UTTP dilarang memamerkan, memakai atau menyuruh memakai UTTP sebelum dilakukan Tera dan/atau Tera Ulang. Pegawai Yang Berhak melakukan Tera dan Tera Ulang adalah Pegawai yang telah lulus Diklat Penera setelah disahkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Pengawasan UTTP, Tanda Tera, dan BDKT untuk skala Daerah dikoordinasikan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian melalui Kepala UPTD Metrologi Legal. Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan informasi/laporan setiap pelanggaran di bidang Metrologi Legal. Setiap Orang,Produsen/Penyedia, Penguna UTTP dan Produsen, Importir dan/atau Pengemas yang melanggar akan dikenakan sanksi administrative dan ketentuan pidana
Kolesi Deskripsi Fisik
Nomor Peraturan
5
Tahun Peraturan
2019
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
-
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2019 Nomor 253
Subjek
KEMETROLOGIAN - PENYELENGGARAAN
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File