Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan daerah Kota Cimahi Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jasa Konstruksi Di Kota Cimahi

Abstrak

- Bahwa sektor jasa kontruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau sarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya pembangunan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

- Dasar Hukum Peraturan Daerah in adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014.

-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang  Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Kontruksi di Kota Cimahi, yang menyatakan sudah tidak berlaku.

- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 April 2019

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
4

Tahun Peraturan
2019

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
-

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2019 Nomor 252

Subjek
Jasa Kontruksi

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File