Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan daerah Kota Cimahi Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Pengelolaan Zakat

Abstrak

-   Untuk mewujudkan Pemerintah Pusat dalam bidang agama yang memiliki kewenangan berupa pengelolaan zakat, sehingga Perda Kota Cimahi No.4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Zakat dianggap tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah.

-      Dasar Hukum Peraturan Daerah in adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014

-     Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang  Pencabutan atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 tentang  Pengelolaan Zakat,  yang menyatakan sudah tidak berlaku..

-       Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 April 2019

-   Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
3

Tahun Peraturan
2019

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
23042019

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2019 Nomor 251

Subjek
ZAKAT - PENGELOLAAN

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File