Judul
Peraturan daerah Kota Cimahi Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Pengelolaan Zakat
Abstrak
- Untuk mewujudkan Pemerintah Pusat dalam bidang agama yang memiliki kewenangan berupa pengelolaan zakat, sehingga Perda Kota Cimahi No.4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Zakat dianggap tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah in adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan sudah tidak berlaku..
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 April 2019
- Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
3
Tahun Peraturan
2019
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
23042019
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2019 Nomor 251
Subjek
ZAKAT - PENGELOLAAN
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File