Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

Abstrak

- Untuk memelihara dan meingkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Cimahi yang setinggi-tingginya maka salah satu upaya yang dilaksanakan melalui pelayanan Air Minum yang lebih baik agar memberikan perlindungan terhadap konsumen dan penataan usaha Depot Air Minum di Kota Cimahi.

-     Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.8 Tahun 1999; UU No.9 Tahun 2001; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PERMENKES No.492/Menkes/Per/IV/2010; PERMENKES No.736/Menkes/Per/VI/2010; PERMENKES No.43 Tahun 2014; PERMENKES No.32 Tahun 2017

-   Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan DAM dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Air Minum dan penataan terhadap usaha Depot Air Minum di Kota Cimahi. Penyelenggaraan DAM di Kota Cimahi bertujuan untuk pemenuhan akses terhadap Air Minum yang sehat dan aman dikonsumsi oleh masyarakat. Dan setiap DAM  wajib menjamin Air Minum yang dihasilkan memenuhi standarisasi air untuk keperluan Higiene sanitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Air baku DAM berasal dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), mata air pegunungan atau sumber air bersih yang aman, terlindung, serta jauh dan bebas dari sumber atau bahan pencemar Air sesuai standar air baku dan air minum. Penyelenggara DAM tidak diperbolehkan mengambil dan/atau menggunakan air baku yang belum pernah diperiksa kualitas airnya secara fisik, kimia, dan bakteriologi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setiap DAM wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menerbitkan izin usaha DAM, Pemerintah Daerah harus mempersyaratkan adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku untuk 1 (satu) tempat usaha DAM. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Setiap perubahan data kepemilikan usaha DAM wajib dilaporkan oleh pemilik kepada Kepala DPMTPSP. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran akan dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi adminitratif.

 - Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 April 2019

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
2

Tahun Peraturan
2019

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
-

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2019 Nomor 250

Subjek
AIR MINUM - USAHA DEPOT - PENYELENGGARAAN

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File