Judul
Peraturan daerah Kota Cimahi Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Abstrak
- Untuk melaksanakan pelayanan kesehatan yang layak dan disediakan secara merata oleh pemerintah daerah dalam rangka pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehat sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; PP No.46 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2016; PP No.72 Tahun 2012; Perda Kota Cimahi No.11 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah ini diatur tentang Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, mutu dan keamanan
pelayanan, dan meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan. Pemerintah Daerah
bertanggungjawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan publik. Wali Kota
menetapkan tata cara penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang meliputi unsur dan pembobotan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah menyediakan paling
sedikit 1 (satu) Pusat Kesehatan Masyarakat pada setiap Kecamatan. Pemerintah Daerah menentukan
jumlah Klinik berdasarkan kebutuhan masyarakat, Penentuan jumlah klinik ditetapkan
oleh Wali Kota atas rekomendasi dari Dinas. Pemerintah Daerah menyediakan paling
sedikit menyediakan 1 (satu) Rumah Sakit Umum Daerah dengan klasifikasi paling
rendah kelas D. Pemerintah Daerah wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu)
Unit Transfusi Darah. Penanggungjawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib
memasang papan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan jenisnya. Wali
Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap regulasi kesehatan dan
penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Dinas dan Perangkat
Daerah terkait. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelanggaran
dapat di sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 April 2019
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
1
Tahun Peraturan
2019
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
23042019
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2019 Nomor 249
Subjek
KESEHATAN - PELAYANAN - FASILITAS
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File