Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan daerah Kota Cimahi Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Abstrak

-   Untuk melaksanakan pelayanan kesehatan yang layak dan disediakan secara merata oleh pemerintah daerah dalam rangka pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehat sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

-     Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; PP No.46 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2016; PP No.72 Tahun 2012; Perda Kota Cimahi No.11 Tahun 2011.

-  Peraturan Daerah ini diatur tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, mutu dan keamanan pelayanan, dan meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan. Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan publik. Wali Kota menetapkan tata cara penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang meliputi unsur dan pembobotan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah  menyediakan paling sedikit 1 (satu) Pusat Kesehatan Masyarakat pada setiap Kecamatan. Pemerintah Daerah menentukan jumlah Klinik berdasarkan kebutuhan masyarakat, Penentuan jumlah klinik ditetapkan oleh Wali Kota atas rekomendasi dari Dinas. Pemerintah Daerah menyediakan paling sedikit menyediakan 1 (satu) Rumah Sakit Umum Daerah dengan klasifikasi paling rendah kelas D. Pemerintah Daerah wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) Unit Transfusi Darah. Penanggungjawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memasang papan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan jenisnya. Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap regulasi kesehatan dan penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Dinas dan Perangkat Daerah terkait. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelanggaran dapat di sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 April 2019

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
1

Tahun Peraturan
2019

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
23042019

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2019 Nomor 249

Subjek
KESEHATAN - PELAYANAN - FASILITAS

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File