Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Abstrak
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan cadangan pangan, seingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2015..
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Wali Kota menetapkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota, jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan Pemerinah Daerah Kota ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota. Pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah Kota dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pangan daerah. Sasaran cadangan pangan Pemerintah Daerah Kota diperuntukan bagi masyarakat Daerah yang mengalami a. Rawan Pangan, b. Rawan Pangan Transien, c. Rawan Pangan Kronis, d. Rawan Pangan Pasca Bencana dan/atau e. Gizi Buruk. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pangan daerah melaporkan penyelenggaraan cadangan pangan Pemerinah Daerah Kota kepada Wali Kota. Wali Kota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelengaraan cadangan pangan Pemerintahan Daerah kota.
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Desember 2018
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
21
Tahun Peraturan
2018
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
04122018
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2018 Nomor 247
Subjek
PANGAN - CADANGAN - PENYELENGGARAAN
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File