Judul
PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Abstrak
- Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka berbagai hak penyandang disabilitas wajib dipenuhi, karena dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Cimahi, maka Pemerintah Daerah wajib: a. memelihara atas hak-hak dan martabat pada penyandang disabilitas, b. melawan stereotip, prasangka, dan praktik-parkatik yang merugikan menyangkut penyandang disabilitas, termasuk yang didasarkan jenis kelamin dan usia dalam seluruh bagian kehidupan, c. memajukan kesadaran atas kemampuan dan kontribusi dari para penyandang disabilitasi. Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib memperkerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Setiap orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kememilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri. Setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri akan dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Desember 2018
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
20
Tahun Peraturan
2018
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
04122018
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2018 Nomor 246
Subjek
HAK PENYANDANG DISABILITAS - PEMENUHAN - PERLINDUNGAN
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File