Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Abstrak

-  Untuk menjamin ketertiban, kepentingan umum dan tidak merugikan bagi konsumen, pengelola parkir harus memberikan keamanan, kenyamanan dan jaminan sesuai dengan fungsi dan tujuan diadakannya pengelolaan dan penataan parkir .

-     Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014.

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diselenggarakan dengan tujuan untuk terwujudnya Pelayanan Parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau angkutan jalan, terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran. Setiap bangunan umum dan/atau yang diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas Parkir sesuai kebutuhan SRP. Fasilitasi parkir dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha sebagai penyelenggara. Pengelolaan parkir oleh Pemerintah Daerah dikelola oleh Dinas dengan penyusunan dan pengendalian regulasi perparkiran dan pengelolaan fasiltasu parkir oleh badan usaha dikelola sebagai kegiatan usaha yang terdiri sendiri atau untuk menunjang kegiatan dan/atau usaha pokok dengan pengadaan dan penyelengaraan fasilitasi parkir. Setiap penyelenggara parkir wajib memenuhi standar teknis fasilitas parkir sesuai dengan peraturan peundang-undangan. Setiap orang yang akan menggunakan ruang milik jalan sebagai fasilitasi parkir untuk kegiatan tertentu, wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Wali Kota. Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Wali Kota. Karcis Parkir untuk SRP yang dikelola Dians harus dilakukan porporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah. Penyelenggara parkir wajib menyediakan Petugas parkir. Hak dan kewajiban Petugas Parkir berdasarkan Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis antara Penyelenggara Parkir dengan Petugas Parkir. Pengguna jasa parkir yang kendaraan hilang atau rusak saat parkir di tempat parkir wajib melaporkan kepada petugas parkir atau penyelenggara parkir. Dalam hal kegiatan tertentu, Wali Kota dapat menentukan besaran tarif layanan parkir secara khusus. Mengenai pajak parkir dan tata cara pemungutan pajak parkir diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. Setiap orang atau badan usaha  yang melanggar dapat dijatuhi pidana kurungan atau denda administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-     Izin penyelenggaraan parkir yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa izin penyelenggaraan parkir tersebut

-        Izin penyelengaraan parkir wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini pada saat perpanjangan

-        Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Desember 2018

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
19

Tahun Peraturan
2018

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
04122018

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2018 Nomor 245

Subjek
PENYELENGGARAAN - PERPARKIRAN

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File