Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri

Abstrak

-  Dalam rangka meningkatkan pendapatan aset daerah sehingga dilakukan penarikan asset supaya dikelola dan dimanfatkan oleh PEMDA Kota Cimahi.

 

-      Dasar Hukum Undang – Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1962; UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.

 

-   Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal berupa uang dan barang daerah kepada perusahaan daerah, kemudian dihapusnya asset dalam Peraturan Daerah sehingga PD Jati Mandiri mengmbalikan asset kepada PEMDA diikuti dengan pembuatan berita acara serah terima asset sesuai dengan PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016

 

-    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Oktober 2018.

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
17

Tahun Peraturan
2018

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
-

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 243

Subjek
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File