Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri
Abstrak
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan aset daerah sehingga dilakukan
penarikan asset supaya dikelola dan dimanfatkan oleh PEMDA Kota Cimahi.
- Dasar Hukum Undang – Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU
No.5 Tahun 1962; UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
- Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal berupa uang dan barang
daerah kepada perusahaan daerah, kemudian dihapusnya asset dalam Peraturan
Daerah sehingga PD Jati Mandiri mengmbalikan asset kepada PEMDA diikuti
dengan pembuatan berita acara serah terima asset sesuai dengan PERMENDAGRI
No.19 Tahun 2016
|
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19
Oktober 2018. |
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
17
Tahun Peraturan
2018
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
-
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 243
Subjek
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File