Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Abstrak
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Cimahi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.16 Tahun 2011; UU No,23 Tahun 2014..
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;dan menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan Hukum di Daerah. Pemberian Bantuan hukum terhadap masalah hukum diberikan secara litigasi dan/atau nonlitigasi. Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dilakukan oleh Advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum dan/atau Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum. Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup pemberi bantuan hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi. Syarat Pemberi Bantuan Hukum meliputi: berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Wali Kota Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada setiap Akhir tahun anggaran. Pemberian Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan hukum.
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Oktober 2018
- Pemberi Bantuan Hukum yang tebukti menerima atau meminta pemabayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
15
Tahun Peraturan
2018
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
19102018
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2018 Nomor 241
Subjek
MASYARAKAT MISKIN - BANTUAN HUKUM - PEMBERIAN
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File