Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Penanaman Modal
Abstrak
- Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dimana penenaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang dapat mendorong peningkatan relisasi penanaman modal.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.9 Tahun 2001; UU No.13 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.45 Tahun 2008; PerDa Jabar No.21 Tahun 2011; Perda Kota Cimahi No.2 Tahun 2009; Perda Kota Cimahi No.4 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penanaman modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, sasaran penanaman modal di daerah yaitu terciptanya iklim investasi yang kondusif. Dalam penyelenggaraan penanaman modal, pemerintah daerah kota mempunyai kewenangan untuk menyusun dan menetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal Daerah dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan Rencana Strategis Daerah sesuai dengan program pembangunan Daerah Kota, berkoordinasi dengan Pemerintah. Arah kebijakan penanaman modal di Daerah Kota adalah mendorong terciptanya iklim usaha Daerah Kota yang kondusif untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah Kota dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal meliputi 2 (dua) pelayanan, yaitu Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Non Perizinan.
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Agustus 2018
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
13
Tahun Peraturan
2018
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
18082018
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2018 Nomor 239
Subjek
MODAL - PENANAMAN
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File