Judul
Peraturan Daerah Kota CimahiTentang Penyelenggaraan Rumah Kos
Abstrak
- Untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia yang sejalan dengan perkembangan usaha rumah kos, maka perlu adanya kepastian hukum dalam pengelolaan rumah kos dengan memperhatikan nilai-nilai sosial dan religius masyarakat Kota Cimahi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan rumah kos dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan dan manfaat dengan berpedoman pada norma hukum; setiap pemilik rumah kos wajib memiliki izin penyelenggaraan rumah kos; untuk memperoleh izin penyelenggaraan rumah kos, pemilik rumah kos wajib mengajukan permohonan kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan perizinan terpadu; dalam penyelenggaraan rumah kos, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses peran serta masyarakat. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran akan di sanksi adminitrasi. Ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
- Perda ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan, 18 Agustus 2018
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
12
Tahun Peraturan
2018
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
18082018
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2018 Nomor 238
Subjek
RUMAH KOS - PENYELENGGARAAN
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File