Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
Abstrak
- Untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kota Cimahi dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.13 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2012
- Peraturan Daerah ini diatur tentang pembiayaan transportasi Jemaah haji dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, peraturan daerah ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan transportasi Jemaah haji di daerah dengan tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji Daerah agar dalam pelaksanaannya beralan aman, tertib dan lancar. Transportasi Jemaah haji adalah transportasi dari Daerah Kota ke embarkasih dan debarkasih ke daerah kota. Transportasi tersebut difasilitasi oleh perangkat daerah yang membidangi Administrasi Kesejahteraan Rakyat
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Agustus 2018
- Tata Cara pelaksanaan trasnportasi Jemaah haji diatur dalam peraturan Wali Kota
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
11
Tahun Peraturan
2018
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
18082018
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2018 Nomor 237
Subjek
JEMAAH HAJI - TRANSPORTASI - PEMBIAYAAN
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File