Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Pemajuan Budaya Lokal

Abstrak

  • Untuk meningkatkan tatanan budaya lokal di Kota Cimahi, perlu dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan budaya lokal. Budaya Lokal di Kota Cimahi merupakan modal dasar pengembangan Kota Cimahi sebagai Kota Seni Budaya.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015.
  • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemajuan Budaya Lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas, tujuan dan objek. Objek pemajuan budaya lokal meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, Bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Pemajuan budaya lokal berpedoman pada pokok pikiran kebudayaan daerah Kota Cimahi. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga yang menaungi budaya local di Kota Cimahi, melakukan pembinaan pemejuan budaya lokal. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban dalam pemajuan budaya local. Dalam pemajuan budaya lokal pemeritah daerah mempunyai tugas dan wewenang, pendanaan didasarkan atas pertimbangan investasi.Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi.
  • Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,16 Juli 2018

Kolesi Deskripsi Fisik


Nomor Peraturan
9

Tahun Peraturan
2018

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
16072018

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2018 Nomor 235

Subjek
BUDAYA LOKAL - PEMAJUAN

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File