Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome

Abstrak

  • Untuk mencegah meningkatnya jumlah kasus Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiensy Syndrome (HIV dan AIDS) dan semakin meluasnya penyebaran HIV dan AIDS maka Pemerintah Daerah Kota Cimahi perlu melakukan upaya dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS secara sistematis, komprehensif, partisipasif dan berkesinambungan
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.1 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.9 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2009; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PerDa No.33 Tahun 2003.
  • Dalam Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanggulangan human immunodeficiency virus dan acquired immune deficiency syndrome dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kesehatan, upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS akan diterapkan beberapa prinsip didalam Perda ini, lalu ada juga strategi yang dipergunakan dalam melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Maksud pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah menekan laju penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup ODHA. Sasaran pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah setiap orang yang berada di Wilayah Kota Cimahi. Adapula promosi yang ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan HIV dan AIDS dan menghilangakan stigma serta diskriminasi. Dalam pecegahan penularan dan penanggulangan HIV dan AIDS merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah daerah, masyarakat dan badan/lembaga peduli AIDS, dan akan dilaksanakan dalam bentuk kerja sama. Ketentuan pemeriksaan diagnosis HIV, Pengobatan, perawatan dan dukungan, rehabilitasi, surveilans, sumber daya Kesehatan, kelembagaan, peran serta masyarakat dan pembinaan serta pengawasan.
  • Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,16 Juli 2018

Kolesi Deskripsi Fisik


Nomor Peraturan
7

Tahun Peraturan
2018

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
16072018

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2018 Nomor 233

Subjek
HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME - PENCEGAHAN - PENAGGULANGAN

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File