Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Abstrak

  • Untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat, khususnya di Cimahi perlu ditumbuhkembangkan budaya gemar membaca, maka sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pemerintah Daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.4 Tahun 1990; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; UU No.43 Tahun 2007; PP No.70 Tahun 1991; PP No.23 Tahun 1999; PP No.24 Tahun 2014.
  • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dimaksudkan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan. Rencana penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Rencana Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan juga disusun dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perpustakaan, sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan secara terpadu. Perpustakaan termasuk didalamnya taman bacaan, sudut baca, dan/atau sebutan lain yang sejenis dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Jenis perpustakaan terdiri atas : perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan khusus. Pemerintah Daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan khusus. Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana dan prasarana perpustakaan, dalam rangka pengembangan layanan perpustakaan Dinas wajib menambah koleksi perpustakaan. Tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, Pemerintah Kota wajib untuk menyediakan formasi pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Ketentuan pengawasan, monitoring dan evaluasi, kelembagaan, Kerjasama, peran serta masyarakat, penghargaan dan larangan. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran akan di sanksi adminitrasi. Ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
  • Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,16 Juli 2018

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
5

Tahun Peraturan
2018

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
16072018

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2018 Nomor 231

Subjek
PERPUSTAKAAN - PENYELENGGARAAN

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File