Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
Abstrak
- Perempuan masuk kedalam kategori yang rentan mengalami kekerasan
sehingga diperlukan upaya perlindungan yang optimal sebab perempuan dan anak
berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan maupun
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
- Dasar Hukum Undang – Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU No.7 Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 1999; UU No.1 Tahun
2000; UU No.1 Tahun 2001; UU No.13 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.13
Tahun 2006; UU No.21 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.27 Tahun 2009; UU
No.12 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun
2002; UU No.8 Tahun 2016; PP No.4 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 2008; PERMEN
Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2008; PERMEN
Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No.3 Tahun 2008; PERMEN
Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2010; PERMEN
Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011; PERMEN
Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No.19 Tahun 2011;
PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak No.6 Tahun 2015; PERMENSOS No.30/Huk; PERDA PROV. JABAR
No.5 Tahun 2006; PERDA PROV. JABAR No.3 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No.18
Tahun 2012.
-
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan
Anak Dari Tindak Kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan
dalam peraturannya. Asas dan Tujuan. Ruang lingkup perlindungan perempuan dan
anak. Jenis bentuk kekerasan. Hak korban kekerasan. Kewajiban dan tanggung
jawab dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap aperempuan dan anak korban
yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah; Masyarakat;
Keluarga dan Orang Tua. Penyelenggaraan erlindungan dengan dibentuknya P2TP2A
sebagai pusat pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemeritah Daerah dalam
penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
|
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Juni
2018 - Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. |
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
4
Tahun Peraturan
2018
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
16072018
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2018 Nomor 230
Subjek
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
ISBN
-
Bahasa
indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File