Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kota Cimahi

Abstrak

-     - Untuk mewujudkan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah..

-    - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.9 Tahun 2001; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008.

-     - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur  tentang  Asas, prinsip dan tujuan penanggulangan bencana yang bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana. Ruang lingkup dari perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah ini adalah: tugas, tanggung jawab dan wewenang, data dan informasi kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, kerja sama, hak dan kewajban masyarakat, pengawasan dan pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, penyelesaian sengketa. Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam sistem penanggulangan bencana, tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana salah satunya meliputi mengalokasikan anggaran penggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dan/atau belanja tidak terduga. Sistem penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Dalam hal terjadi bencana di daerah, Wali Kota menetapkan penyataan bencana dan penentuan status keadaan darurat bencana sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dan peanganan pengungsi di daerah Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar daerah, dengan Instansi/Lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, swasta dan Lembaga kemasyarakatan. Ketentuan hak dan kewajiban masyarakat, pengawasandan pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi dan penyelesaian sengketa. Lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha dan Lembaga internasional, mendapatkan kesempatan dalam sistem penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara Bersama dengan pihak lain. Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana di tingkat Kota dibentuk forum pengurangan risiko bencana.

-     - Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,16 Juli 2018

- Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak  Peraturan Daerah ini diundangkan.

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
3

Tahun Peraturan
2018

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
16072018

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun Nomor 2018 Nomor 229

Subjek
BENCANA - PENANGGULANGAN

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File