Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Permukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Kota

Abstrak

-  Untuk mewujud dari fungsi pemerintah dibidang pelayanan publik Pemerintah Daerah perlu menyediakan dan mengelola prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai. Dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

-     Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 9 Tahun 2001; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014;  PP Nomor 36 Tahun 2005;  PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 88 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2010; PERDA Nomor 6 Tahun 2011; PERDA Nomor 4 Tahun 2013; PERDA Nomor 2 Tahun 2015.

-    Dalam Peraturan Daerah ini diatur  tentang  Penyediaan, Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur  tentang  tujuan, prinsip, Perumahan dan Pemukiman, Penyediaan PSU, bentuk penyediaan PSU, penyediaan sarana tempat pemakaman umum, penyediaan sarana peribadatan, pembangunan prasarana dan utilitas. Persentase Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pengembang wajib menyediakan lahan untuk PSU paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan luas lahan tanah untuk perumahan dan permukiman berikut pelepasan haknya. Pembangunan PSU yang telah disiapkan dan selesai dibangun oleh pengembang perumahan dan rumah susun wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan. Wali Kota membentuk Tim Verifikasi untuk memproses  penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Pemerintah Kota berwenang untuk melakukan pengelolaan PSU yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota. Pemanfaatan PSU oleh Pemerintah Kota tidak mengubah fungsi dan status kepemilikan. Wali Kota atau pejabat yang berwenang dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU pada perumahan dan permukiman. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota berwenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi Administratif dan/atau sanksi pidana. 

-     Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Agustus 2017

-     Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PSU perumahan dan permukiman yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.  untuk PSU yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota secara administrasi dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun dari masa pemeliharaan;

b.  untuk PSU yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota setelah dilakukan verifikasi dan uji kelayakan;

c.   untuk PSU yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk PSU yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun; dan

d.  untuk PSU yang ditinggalkan pengembang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 25

Setiap pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah Kota wajib menyerahkan PSU dengan baik didalam atau diluar perumahan dan permukiman paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
10

Tahun Peraturan
2017

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
15082017

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 220, TLD Kota Cimahi Nomor 10, 20 hlm

Subjek
SARANA-PRASARANA-UTILITAS-PERUMAHAN PEMUKIMAN

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File