Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Abstrak

-   Untuk menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk membiasakan pola hidup sehat. Dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan Rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur  mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok dan melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan wajib mengatur Kawasan Tanpa Rokok

-     Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 9 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor  20 Tahun 2003; UU Nomor  23 Tahun 2014; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009;  PP Nomor 41 Tahun 1999;  PP Nomor 109 Tahun 2012.

-  Dalam Peraturan Daerah ini diatur  tentang  Kawasan Tanpa Rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur  tentang  maksud, tujuan dan asas. Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok  antara lain meliputi  fasilitas pelayanan Kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; tempat umum; tempat lain yang ditetapkan. Sarana Olahraga; Rumah,Tempat Tinggal dan Hunian; Tempat Merokok; Penjualan,  Iklan, Promosi dan Sponsorship Rokok dan Produk Tembakau. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, membina dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dan berupa produk tembakau bagi Kesehatan, Wali Kota membentuk Satuan Tugas Penegak KTR wilayah Kota. Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan tempat atau lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok. Wali Kota melalui Perangkat Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Wali Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dan penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Wali Kota menunjuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan tentang penjualan, iklan, sponsor, dan Kawasan Tanpa Rokok. Pimpinan atau Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok wajib melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau di Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi wilayah kerjanya. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi Administratif dan/atau sanksi pidana.

-   Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Agustus 2017

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
9

Tahun Peraturan
2017

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
15082017

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 21 9, TLD Kota Cimahi Nomor 9, 20 hlm

Subjek
ROKOK-KAWASAN

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File