Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Abstrak

-  Pembangunan daerah, Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat harus dibina dan dikembangkan untuk menjadi keluarga sejahtera dan berkualitas melalui penyelengaraan pembangunan ketahanan keluarga. Sejalan dengan perkembangan dibidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi di Kota Cimahi, diperlukan peningkatan penyelengaraan pembangunan Ketahanan keluarga dengan melibatkan keluarga sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan

-     Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 2001; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor  20  Tahun  2008; UU Nomor  22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014;  PP Nomor 27 Tahun 2014;  Perpres Nomor 125 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013.

-   Dalam Peraturan Daerah ini diatur  tentang  Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur  tentang  maksud, tujuan, penataan PKL, Pemberdayaan PKL dan Hak dan Kewajiban PKL. Pemerintah Daerah melakukan penataan dengan cara pendataan PKL; pendaftaran PKL; penetapan lokasi PKL; pemindahan PKL dan peremajaan lokasi PKL. Pembardayaan PKL antara lain meliputi peningkatan kemampuan berusaha; fasilitasi akses pemodalan; fasilitasi bantuan sarana dagang; penguatan Lembaga; pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi dan pembinaan dan bimbingan teknis. Diatur terkait larangan, monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggar ketentuan dalam perda ini. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi Administratif dan/atau sanksi pidana. 

-  Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Agustus 2017

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
8

Tahun Peraturan
2017

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
15082017

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 218, TLD Kota Cimahi Nomor 8, 13 hlm

Subjek
KETAHANAN KELUARGA-PEMBANGUNAN

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File