Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
Abstrak
- Pembangunan daerah, Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat harus dibina dan dikembangkan untuk menjadi keluarga sejahtera dan berkualitas melalui penyelengaraan pembangunan ketahanan keluarga. Sejalan dengan perkembangan dibidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi di Kota Cimahi, diperlukan peningkatan penyelengaraan pembangunan Ketahanan keluarga dengan melibatkan keluarga sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 2001; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 125 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penataan
dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan menetapkan batasan istilah
yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur
tentang maksud, tujuan, penataan
PKL, Pemberdayaan PKL dan Hak dan Kewajiban PKL. Pemerintah Daerah melakukan
penataan dengan cara pendataan PKL; pendaftaran PKL; penetapan lokasi PKL;
pemindahan PKL dan peremajaan lokasi PKL. Pembardayaan PKL antara lain meliputi
peningkatan kemampuan berusaha; fasilitasi akses pemodalan; fasilitasi bantuan
sarana dagang; penguatan Lembaga; pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi
dan pembinaan dan bimbingan teknis. Diatur terkait larangan, monitoring,
evaluasi, pelaporan, pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi
wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggar
ketentuan dalam perda ini. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran
dikenakan sanksi Administratif dan/atau sanksi pidana.
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Agustus 2017
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
8
Tahun Peraturan
2017
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
15082017
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 218, TLD Kota Cimahi Nomor 8, 13 hlm
Subjek
KETAHANAN KELUARGA-PEMBANGUNAN
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File