Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Ketertiban Umum
Abstrak
- Ketertiban Umum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diselenggarakan dalam pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan Kota Cimahi yang aman, nyaman, tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 10 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketertiban Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hak, Kewajiban serta Peran Serta Masyarakat dalam melaksanakan ketertiban umum. Ketertiban Umum dalam Peraturan Daerah ini meliputi tertib pejalan kaki,lalu lintas dan angkutan jalan;tertib Ruang Terbuka Hijau,Taman, dan Tempat Umum; tertib sungai, saluran, situ embung dan mata air; tertib usaha; tertib bangunan,pemilik dan penghuni bangunan; tertib sosial dan susila; tertib kependudukan; tertib Kesehatan; tertib lingkungan hidup; dan/atau tertib lingkungan. Untuk menciptakan ketertiban umum di daerah Pemerintah Daerah dapat melakukan Tindakan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah, tindakan penertiban dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi penegak Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum dan dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. Pembinaan ketertiban umum dilakukan oleh Wali Kota dilaksanakan oleh perangkat daerah dan pengendalian ketertiban umum dilakukan oleh Perangkat Daerah yang bertugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang ketertiban umum Bersama perangkat daerah lainnya. Pengawasan ketertiban umum dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perangkat Daerah Terkait. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan atas pelanggaran terhdap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini diatur mengenai sanksi administrative dan sanksi pidana.
-
Perda ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, 15 Agustus 2017
- Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban
Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2009 Nomor 103 Seri E) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Daerah ini merupakan hasil
peninjauan/atau kajian terhadap Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum sebelumnya, yaitu
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009.Penyesuaian dilakukan dalam rangka
mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat dan mengantisipasi kebutuhan dalam
masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Daerah sehari-hari
khususnya dalam bidang penegakan Peraturan Daerah
- Penjelasan : 5 Hlm
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
5
Tahun Peraturan
2017
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
15082017
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 215, TLD Kota Cimahi Nomor 5, 19 hlm
Subjek
KETERTIBAN UMUM
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File