Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Abstrak
- Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dan Pemberdayaan potensi daerah, perlu dilakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan retribusi jasa usaha yang meliputi penambahan objek retribusi jasa usaha dan jenis retribusi jasa usaha yang sebelumnya tidak dipungut oleh Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 122 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut : ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 diubah, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a, diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 10 (sepuluh) angka, yakni: angka 11a,11b,11c,11d,11e,11f,11g,11h,11i,11j, diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 6 (enam) angka,yakni; 13a,13b,13c,13d,13e,13f diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka, yakni 14a. Diatur tentang perubahan Pasal 3 diubah terkait Jenis Retribusi Jasa Usaha, pada Pasal 4 diubah terkait Nama Retribusi dan Objek Retribusi, pada Bab IV Nama dan Objek Retribusi setelah Bagian Kedua mengenai Retribusi Terminal ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian ketiga mengenai Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah, pada pasal 10 diubah terkait tarif retribusi dan struktur, pada Bab V Struktur dan Besarnya tarif setelah bagian kedua mengenai retribusi terminal ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Ketiga mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang terdiri dari 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A, pada Bab IX Pemungutan Retribusi nama bagian kesatu mengenai Wilayah Pemungutan diubah menjadi bagian kesatu mengenai Umum dan diantara pasal 12 dan Pasal 13 disispkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A
-
Perda ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, 25 Januari 2017
- Peraturan Daerah ini perubahan kedua Peraturan
Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
-
Lampiran I
: 7 hlm
-
Lampiran II
: 2 hlm
Kolesi Deskripsi Fisik
-
Nomor Peraturan
3
Tahun Peraturan
2017
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah
Nomor Panggil
-
T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi
Cetakan / Edisi
-
Tempat Terbit
Kota Cimahi
Penerbit
Bagian Hukum
Penetapan / Peraturan Tertib
25012017
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 213, TLD Kota Cimahi Nomor 3, 11 hlm
Subjek
JASA USAHA-RETRIBUSI
ISBN
-
Bahasa
Indonesia
No. Induk Buku
-
Status
Berlaku
Berkas Unduh
Lihat File