Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Produk Hukum

Judul
Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Abstrak

-   Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, menggali dan memberdayaan potensi daerah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu dilakukan beberapa perubahan terhadap kettentuan retribusi jasa umum yang meliputi penyesuaian tarif, penghapusan jenis retribusi yang tidak potensial dan penambahan jenis retribusi jasa umum yang sebelumnya tidak dipungut oleh Pemerintah Daerah.

-     Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 36  Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahu 2009; UU No. 32  Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA No. 15 Tahun 2003; PERDA No. 8 Tahun 2008.

-     Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut : ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 dan angka 7 diubah, angka 34 dihapus, setelah angka 48 ditambahkan 5 (lima) angka yakni angka 49,50,51, dan 53. Diatur tentang perubahan Pasal 3 huruf g dihapus dan ditambahkan 2 (dua) huruf terkait Jenis Retribusi Jasa Umum, pada Pasal 10A dan Pasal 11 disispkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 10B terkait Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan Pasal 10C terkait Retribusi Pengolahan Limbah Cair; ketentuan Pasal 12 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (9) dan ayat (10); Pasal 21A ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); diantara Pasal 21A dan Pasal 22 ditambahkan 2 (dua) bagian yang terdiri 2 (dua) pasal yakni Pasal 21B terkait Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus  dan Pasal 21C terkait Retribusi Pengolahan Limbah Cair.

-     Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Januari 2017

-   Peraturan Daerah ini perubahan kedua Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

-     Lampiran I     : 1 hlm

-     Lampiran II    : 2 hlm

-     Lampiran III   : 2 hlm

-   Lampiran IV   : 2 hlm

Kolesi Deskripsi Fisik
-

Nomor Peraturan
2

Tahun Peraturan
2017

Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah

Bidang Hukum
Produk Hukum Daerah

Nomor Panggil
-

T.E.U Badan / Pengguna
Jawa Barat, Kota Cimahi

Cetakan / Edisi
-

Tempat Terbit
Kota Cimahi

Penerbit
Bagian Hukum

Penetapan / Peraturan Tertib
25012017

Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 212, TLD Kota Cimahi Nomor 2, 18 hlm

Subjek
JASA UMUM-RETRIBUSI

ISBN
-

Bahasa
Indonesia

No. Induk Buku
-

Status
Berlaku

Berkas Unduh
Lihat File