Penyuluhan Hukum di Kelurahan Pasir Kaliki Kecamatan Cimahi Utara Tanggal 26 Februari 2025
27 Feb 2025 05:33:00
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum Kelurahan Pasir Kaliki Kecamatan Cimahi Utara pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 pada pukul 08.30 WIB s.d selesai dilaksanakan di Aula Kelurahan
Pasir
Kaliki. Peserta terdiri dari 40 (empat puluh) orang dari unsur masyarakat (Pengurus RT, RW,
LPM, Kader PKK,
Kader
Kadarkum, Karang
Taruna, MUI) Kelurahan
Pasir Kaliki Kecamatan Cimahi Utara. Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, S.E,. Ak.,CA.
melalui zoom dan pembacaan laporan
penyelenggara dibacakan oleh Kepala Bagian Hukum Bayu Agung Avianto, SH., M.Si.
Adapun tujuan dilaksanakannya Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum ini diantaranya
:a. Untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum atas peraturan perundang-undangan bagi
masyarakat sehingga kekerasan dalam
rumah tangga dapat terlindungi khususnya perempuan dan anak.
b. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pencegahan Perlindungan
Perempuan dan Anak Dari Bahaya Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
c. Diharapkan
kepada
masyarakat khususnya untuk perempuan dan anak lebih
meningkatkan
kewaspadaan terhadap kekerasan
dalam rumah tangga.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Polres Cimahi,yaitu :
a. Fajrian
Yustiardi, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Cimahi dan Devita Murtiyanti, S.H. Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai
pembicara
(Narasumber), dengan materi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan
dan Anak
b. Brigadir
Yudhi Apriyandi Fauzi, S.H. BANIT V PPA SAT Reskrim Polres Cimahi sebagai
pembicara, dengan materi Kekerasan
Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak dari Bahaya Tindak Kekerasan.