Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Berita

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Tahun 2019

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Tahun 2019

18 Jul 2019 04:00:00

Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cipageran dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019

pada pukul 08.00 WIB s.d Selesai bertempat di Aula Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota

Cimahi; Peserta terdiri dari 50 (lima puluh) orang yakni perwakilan Karang Taruna RW dan Karang Taruna RT di 

Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi;

Narasumber dalam penyuluhan hukum ini adalah:

-    Bapak Rama Eka Darma, S.H.selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi di damping Acep Chandra Lasmana selaku Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi dengan Materi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS dengan Pointer – Pointer Materi Sebagai Berikut :

a.   Bahwa meningkatnya jumlah kasus HIV dan AIDS dan semakin meluasnya penyebarannya maka Pemerintah Daerah Kota Cimahi perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan, dan cara yang dilakukan adalah membuat Peraturan Daerah tentang HIV dan AIDS

b.      Menjelaskan apa itu pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, dimana pencegahan merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV AIDS di masyarakat terutama kelompok resiko tinggi dan Penanggulangan adalah upaya untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan

c.         Penularan HIV dan AIDS melalui hubungan seksual, melalui hubungan non seksual seperti Donor darah dan Narkotika, melalui  ibu kepada anaknya. Khusus pembahasan penularan HIV dan AIDS melalui NAPZA Suntik, Menyimpan Narkotika, menjual dan memakai narkotika adalah suatu tindak pidana dan para pelakunya dapat dikenai hukuman penjara. Untuk pemakai Narkotika  ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara, penjual Narkotika minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah sedangkan penyimpan narkotika minimal 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah

d.    Peran Masyarakat dalam menanggulangi HIV dan AIDS adalah meningkatkan ketahanan agama dan keluarga, mempromosikan perilaku hidup sehat salah satunya menjauhi narkotika, masyarakat lebih mengawasi warga yang berisiko tertular HIV seperti pecandu narkotika, mendorong warga masyarakat yang berpotensi melakukan perbuatan berisiko tertular HIV untuk membersihkan diri ke pusat pelayanan kesehatan, membentuk dan mengembangkan organisasi kemasyarakatan peduli AIDS.

-        Bapak dr. Romi Abdul Rakhman, Kasie Pengendalian dan Pencegahan penyakit menular dari Dinas Kesehatan dengan Materi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDSdengan Pointer – Pointer Materi Sebagai Berikut :

a.       HIV adalah Human Immunideficiency Virus yaitu Virus yang menyerang kekebalan tubuh manusia sedangkan AIDS adalah Acquired Immune Deficiency Syndrome yaitu kumpulan gejala penyakit yang ditimbulkan karena menurunnya sistem kekebalan tubuh. Kerja HIV menurunkan kekebalan tubuh adalah dengan menyerang CD4 yaitu sel darah putih yang merupakan pemimpin sistem kekebalan tubuh dan jika kekuatan CD4 kalah oleh HIV maka tubuh akan kehilangan teman untuk melindungi dan bertahan, jika itu terjadi maka semua jenis penyakit akan menyerang tubuh tanpa ada perlawanan dari tubuh dan tubuh menjadi lemah.

b.          Media penularan HIV adalah Cairan darah, cairan kelamin perempuan, cairan kelamin laki-laki dan Air Susu Ibu (ASI)

c.       Cara-cara penularam melalui jarum suntik yang terinfeksi HIV, Seks dan penularan dari ibu kepada anak.HIV tidak menular melalui Kontak Sosial seperti bersentuhan, pelukan, ciuman, alat makan, berenang, HP dan lain-lain.

d.           Perjalanan infeksi HIV-AIDS membutuhkan waktu yang panjang, penularan awal membutuhkan waktu 3-6 bulan dengan gejala seperti flu dan untuk menjadi positif HIV membutuhkan waktu 3-15 tahun dimana aktifitas normal, orang yang terinfeksi HIV tidak mengetahui bahwa dirinya terinfeksi HIV dan tes HIV adalah satu-satunya cara untuk mengetahui apakah seseorang sudah terinfeksi atau tidak. Seseorang yang terkena AIDS menunjukan gejala diare yang terus menerus, berat badan turun, demam, gangguan syaraf, paru, kulit, mulut, jamur, parasit dll.

e.             Penularan HIV bisa dicegah tapi sekali tertular virus HIV seumur hidup bisa menularkan kepada orang lain

f.         Penggambaran Situasi Epidemi HIV Kota Cimahi, grafik kasus kumulatif HIV-AIDS Kota Cimahi tahun 2005 s.d 2018 sebanyak 402 kasus dimana ada 52 kasus HIV di tahun 2018

 

1.    Acara Penyuluhan Hukum tersebut dibuka oleh Subbag Dokumentasi Informasi dan Penyuluhan Hukum pada Bagian Hukum dan Didampingi Lurah Cipageran, dan para panitia pelaksanaan Penyuluhan;

2.    Metode Penyuluhan Hukum dilakukan secara langsung melalui tatap muka, ceramah menggunakan alat bantu berupa slide, dan alat peraga yang berisi materi dan dilanjutkan Tanya jawab/diskusi antara Narasumber dengan Peserta;

3.        Tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini diantaranya :

a.       Memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS

b.   Meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menanggulangi HIV dan AIDS sesuai pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.

c.         Sebagai wahana untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan publik;