18 Jul 2019 04:00:00
Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cipageran dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019
pada pukul 08.00 WIB s.d Selesai bertempat di Aula Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota
Cimahi; Peserta terdiri dari 50 (lima puluh) orang yakni perwakilan Karang Taruna RW dan Karang Taruna RT di
Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi;
Narasumber
dalam penyuluhan hukum ini adalah:
- Bapak
Rama Eka Darma,
S.H.selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi di damping Acep Chandra
Lasmana selaku Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi dengan Materi Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS dengan Pointer
– Pointer Materi Sebagai Berikut :
a. Bahwa meningkatnya jumlah kasus HIV dan AIDS dan semakin
meluasnya penyebarannya maka Pemerintah Daerah Kota Cimahi perlu melakukan
upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, komprehensif,
partisipatif dan berkesinambungan, dan cara yang dilakukan adalah membuat
Peraturan Daerah tentang HIV dan AIDS
b. Menjelaskan apa itu pencegahan dan Penanggulangan HIV dan
AIDS, dimana pencegahan merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan
HIV AIDS di masyarakat terutama kelompok resiko tinggi dan Penanggulangan
adalah upaya untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi
penularan serta penyebaran agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta
mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan
c.
Penularan HIV dan AIDS melalui hubungan seksual, melalui
hubungan non seksual seperti Donor darah dan Narkotika, melalui ibu kepada anaknya. Khusus pembahasan
penularan HIV dan AIDS melalui NAPZA Suntik, Menyimpan Narkotika, menjual dan
memakai narkotika adalah suatu tindak pidana dan para pelakunya dapat dikenai
hukuman penjara. Untuk pemakai Narkotika
ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara, penjual Narkotika minimal 5
tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah sedangkan penyimpan narkotika minimal 4
tahun penjara dan denda 800 juta rupiah
d. Peran Masyarakat dalam menanggulangi HIV dan AIDS adalah
meningkatkan ketahanan agama dan keluarga, mempromosikan perilaku hidup sehat
salah satunya menjauhi narkotika, masyarakat lebih mengawasi warga yang
berisiko tertular HIV seperti pecandu narkotika, mendorong warga masyarakat
yang berpotensi melakukan perbuatan berisiko tertular HIV untuk membersihkan
diri ke pusat pelayanan kesehatan, membentuk dan mengembangkan organisasi
kemasyarakatan peduli AIDS.
- Bapak dr. Romi Abdul Rakhman, Kasie Pengendalian dan
Pencegahan penyakit menular dari Dinas Kesehatan dengan Materi Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDSdengan Pointer –
Pointer Materi Sebagai Berikut :
a. HIV adalah Human Immunideficiency Virus yaitu Virus yang
menyerang kekebalan tubuh manusia sedangkan AIDS adalah Acquired Immune
Deficiency Syndrome yaitu kumpulan gejala penyakit yang ditimbulkan karena
menurunnya sistem kekebalan tubuh. Kerja HIV menurunkan kekebalan tubuh adalah
dengan menyerang CD4 yaitu sel darah putih yang merupakan pemimpin sistem
kekebalan tubuh dan jika kekuatan CD4 kalah oleh HIV maka tubuh akan kehilangan
teman untuk melindungi dan bertahan, jika itu terjadi maka semua jenis penyakit
akan menyerang tubuh tanpa ada perlawanan dari tubuh dan tubuh menjadi lemah.
b. Media penularan HIV adalah Cairan darah, cairan kelamin
perempuan, cairan kelamin laki-laki dan Air Susu Ibu (ASI)
c. Cara-cara penularam melalui jarum suntik yang terinfeksi
HIV, Seks dan penularan dari ibu kepada anak.HIV tidak menular melalui Kontak
Sosial seperti bersentuhan, pelukan, ciuman, alat makan, berenang, HP dan
lain-lain.
d. Perjalanan infeksi HIV-AIDS membutuhkan waktu yang
panjang, penularan awal membutuhkan waktu 3-6 bulan dengan gejala seperti flu
dan untuk menjadi positif HIV membutuhkan waktu 3-15 tahun dimana aktifitas
normal, orang yang terinfeksi HIV tidak mengetahui bahwa dirinya terinfeksi HIV
dan tes HIV adalah satu-satunya cara untuk mengetahui apakah seseorang sudah
terinfeksi atau tidak. Seseorang yang terkena AIDS menunjukan gejala diare yang
terus menerus, berat badan turun, demam, gangguan syaraf, paru, kulit, mulut,
jamur, parasit dll.
e. Penularan HIV bisa dicegah tapi sekali tertular virus HIV
seumur hidup bisa menularkan kepada orang lain
f. Penggambaran Situasi Epidemi HIV Kota Cimahi, grafik
kasus kumulatif HIV-AIDS Kota Cimahi tahun 2005 s.d 2018 sebanyak 402 kasus
dimana ada 52 kasus HIV di tahun 2018
1. Acara
Penyuluhan Hukum tersebut dibuka oleh Subbag Dokumentasi Informasi dan
Penyuluhan Hukum pada Bagian Hukum dan Didampingi Lurah Cipageran, dan para panitia
pelaksanaan Penyuluhan;
2. Metode
Penyuluhan Hukum dilakukan secara langsung melalui tatap muka, ceramah menggunakan
alat bantu berupa slide, dan alat peraga yang berisi materi dan dilanjutkan
Tanya jawab/diskusi antara Narasumber dengan Peserta;
3.
Tujuan
dilaksanakannya penyuluhan hukum ini diantaranya :
a. Memberikan
pemahaman dan wawasan kepada masyarakat tentang Pencegahan dan Penanggulangan
HIV dan AIDS
b. Meningkatkan
kesadaran hukum bagi masyarakat dan menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam
menanggulangi HIV dan AIDS sesuai pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2018.
c.
Sebagai
wahana untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan
publik;