Penyuluhan Hukum Di Kelurahan Cimahi Tahun 2023
31 Mar 2023 02:17:23
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum Kelurahan Cimahi
Kecamatan Cimahi Tengah pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 pada
pukul 08.30 WIB s.d. Selesai dilaksankan di Aula Kelurahan Cimahi.
Peserta terdiri dari 50 (lima puluh) orang dari unsur Pengurus RT, RW,
PKK dan Pelindung Masyarakat (LINMAS).
Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum
tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Bayu Agung Avianto,
S.H., M.Si dengan laporan penyelenggara disampaikan oleh Dadi Madali,
S.H., M.H. sebagai PPTK dari Sub Kegiatan Pendokumentasian Produk Hukum
dan Pengelolaan Informasi Hukum.
Adapun tujuan dilaksankannya Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum ini diantaranya :
a.
Sebagai sarana Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan khususnya
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kota
Cimahi.
b. Memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya tentang Ketertiban Umum.
c.
Untuk lebih meningkatkan pembinaan, pengaturan, perencanaan,
pengendalian dan pengawasan sebagai upaya melindungi kepentingan dan
ketertiban umum serta lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
secara transparan, terbuka dan adil.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Cimahi, Polres Cimahi dan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi diantaranya :
a. Carlo R. Lumbanbatu, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
Cimahi dan Muhammad Ichsan Santoso, S.H. Jaksa Fungsional Intelijen
Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai pembicara serta Reynaldi Mahardika, A.Md
dan Pratiwi Syifa Hayati, A.Md. Kom sebagai pendamping dengan materi
Peran Kejaksaan dalam Ketertiban Umum.
b. Siti Ni'matul
Hadiyah, S.H. Kepala Seksi Hukum Polres Cimahi sebagai pembicara dan
Reavi Juliana, S.H. sebagai pendamping dengan materi Tertib di jalan
Raya Merupakan Tugas Dan Tanggung Jawab Seluruh Komponen Masyarakat.
c.
Neneng Mastoah selaku pembicara dari Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi
dengan materi Penegakan Peraturan Daerah sebagai upaya mewujudkan
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Cimahi.