Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Berita

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah Selatan 28 November 2023

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah Selatan 28 November 2023

28 Nov 2023 04:51:00

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 pada pukul 08.30 WIB s.d. Selesai dilaksankan di Aula Kelurahan Cigugur Tengah. Peserta terdiri dari 50 (lima puluh) orang dari unsur Pengurus RT, RW, PKK, LPM, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum tersebut dibuka oleh  Kepala Bagian Hukum Bayu Agung Avianto, S.H., M.Si dengan laporan penyelenggara disampaikan oleh Dadi Madali, S.H., M.H. sebagai PPTK dari Sub Kegiatan Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum.
Adapun tujuan dilaksankannya Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum ini diantaranya :
a. Untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan mneghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya tentang Ketertiban Umum.
c. Untuk lebih meningkatkan pembinaan, pengaturan, perencanaan, pengendalian dan pengawasan sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum serta lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, terbuka dan adil.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Cimahi, Polres Cimahi dan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi diantaranya :
a. Carlo R. Lumbanbatu, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi dan Agung Yunus Andianto, S.H. Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai pembicara serta Reynaldi Mahardika, A.Md dan Pratiwi Syifa Hayati, A.Md. Kom sebagai pendamping dengan materi Peran Kejaksaan dalam Ketertiban Umum.
b. Siti Ni'matul Hadiyah, S.H. Kepala Seksi Hukum Polres Cimahi sebagai pembicara dan Reavi Juliana, S.H. sebagai pendamping dengan materi Tertib di jalan Raya Merupakan Tugas Dan Tanggung Jawab Seluruh Komponen Masyarakat.
c. Junaedi, S.A.P Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi selaku pembicara dari Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi dengan materi Penegakan Peraturan Daerah sebagai upaya mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Cimahi.
Pada Sesi tanya jawab hanya ada 1 penanya antara lain :
Bapak Ginanjar sebagai Ketua PSM dengan pertanyaan sebagai berikut:
1. Perbedaan antara Peraturan Daerah (Perda) dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) ?
2. Apakah pelanggar Perda atau Perwal ada sanksinya ?