Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah 2 Mei 2024
06 May 2024 06:19:32
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum Kelurahan
Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 pada pukul
08.30WIB s.d selesai dilaksanakan di Aula Kelurahan Cigugur Tengah.
Peserta terdiri dari 50 (lima puluh) orang dari unsur
masyarakat (Pengurus RT, RW, PKK, Karang Taruna) Kelurahan Cigugur Tengah.
Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum tersebut dibuka
oleh Kepala Pj. Wali Kota Kota Cimahi DR. Ir. H. Dicky Saromi, MSC melalui zoom
dan pembacaan laporan penyelenggara
dibacakan oleh Sub Koordinator Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan
Informasi Hukum Dadi Madali, S.H., M.H. Adapun tujuan dilaksanakannya Kegiatan
Penyuluhan Hukum/Kadarkum ini diantaranya :
a. untuk
mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan bagi
masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan
kewajiban sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
b. memberikan
pemahaman kepada masyarakat khususnya tentang apa itu Narkotika, Bahan Adiktif
dan Psikotropika.
c. Diharapkan masyarkat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan
terhadap Narkotika, Bahan Adiktif dan Psikotropika dan dapat membantu aparat
berwenang melakukan pencegahan, pemberantasan dala penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, dan prekursor Narkotika dengan tujuan sebagai upaya
melindungi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Polres,yaitu
:
1. Carlo
Romulo Lumban Batu, S.H., M.H. Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi dan Agung
Yunus Andianto, S.H. Kepala Sub A Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai pembicara serta Reynaldi Mahardika,
A.Md dan Pratiwi Syifa Hayati, A.Md. Kom. sebagai pendamping dengan materi Peran Aktif Kejaksaan Negeri Cimahi
dalam upaya Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GN)
2. Solih Rudiana, S.H. Kaurmintu Sat Res Narkoba Polres
Cimahi sebagai pembicara dan Epi Priyatna sebagai pendamping dengan materi Dialog interaktif dan
sosialisasi tentang Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba.
Tanya
Jawab dari peserta Penyuluhan Hukum antara lain :
1. Bapa Arol, Anggota LPM dengan
pertanyaan sebagai berikut :
- Mengapa narkoba itu sampai dilarang
dan dapat merugikan kesehatan, sedangkan narkoba itu dipakai juga untuk
pengobatan. Padahal rokok atau kopi dapat menimbulkan zat adiktif. Kenapa rokok
atau kopi tidak dilarang sedangkan narkoba dilarang?? Dan narkoba juga tidak
dipakai bea cukai seperti halnya rokok??
2. Anton, Anggota LPM dengan
pertanyaan,
- Sejauhmana Pemerintah Kota
menerapkan Pasal 15 pada Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika dan berapa kasus yang terjadi di Kota Cimahi??
3. Tirman, anggota LPM dengan
pertanyaan,
- Bagaimana antisipasi / sanksi yang diberikan terhadap
pelaku-pelaku narkoba??