Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Berita

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah  2 Mei 2024

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah 2 Mei 2024

06 May 2024 06:19:32

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.30WIB s.d selesai dilaksanakan di Aula Kelurahan Cigugur Tengah.
Peserta terdiri dari 50 (lima puluh) orang dari unsur masyarakat (Pengurus RT, RW,  PKK, Karang Taruna) Kelurahan Cigugur Tengah.
Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum tersebut dibuka oleh Kepala Pj. Wali Kota Kota Cimahi DR. Ir. H. Dicky Saromi, MSC melalui zoom dan pembacaan  laporan penyelenggara dibacakan oleh Sub Koordinator Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum Dadi Madali, S.H., M.H. Adapun tujuan dilaksanakannya Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum ini diantaranya :
a. untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
b. memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya tentang apa itu Narkotika, Bahan Adiktif dan Psikotropika.
c. Diharapkan masyarkat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap Narkotika, Bahan Adiktif dan Psikotropika dan dapat membantu aparat berwenang melakukan pencegahan, pemberantasan dala penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, dan prekursor Narkotika dengan tujuan sebagai upaya melindungi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Polres,yaitu :
1. Carlo Romulo Lumban Batu, S.H., M.H. Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi dan Agung Yunus Andianto, S.H.  Kepala Sub A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai pembicara serta Reynaldi Mahardika, A.Md dan Pratiwi Syifa Hayati, A.Md. Kom. sebagai pendamping dengan materi Peran Aktif Kejaksaan Negeri Cimahi dalam upaya Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
2. Solih Rudiana, S.H. Kaurmintu Sat Res Narkoba Polres Cimahi sebagai pembicara dan Epi Priyatna sebagai pendamping dengan materi Dialog interaktif dan sosialisasi tentang Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Tanya Jawab dari peserta Penyuluhan Hukum antara lain :
1. Bapa Arol, Anggota LPM dengan pertanyaan sebagai berikut :
- Mengapa narkoba itu sampai dilarang dan dapat merugikan kesehatan, sedangkan narkoba itu dipakai juga untuk pengobatan. Padahal rokok atau kopi dapat menimbulkan zat adiktif. Kenapa rokok atau kopi tidak dilarang sedangkan narkoba dilarang?? Dan narkoba juga tidak dipakai bea cukai seperti halnya rokok??
2. Anton, Anggota LPM dengan pertanyaan,
-  Sejauhmana Pemerintah Kota menerapkan Pasal 15 pada Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan berapa kasus yang terjadi di Kota Cimahi??
3.      Tirman, anggota LPM dengan pertanyaan,
- Bagaimana antisipasi / sanksi yang diberikan terhadap pelaku-pelaku narkoba??