Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cibereum Kecamatan Cimahi Selatan 27 September 2023
27 Sep 2023 04:00:00
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum Kelurahan
Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 pada
pukul 08.30 WIB s.d selesai dilaksanakan di Aula Kelurahan Cibeureum. Peserta terdiri dari 50 (lima puluh) orang dari unsur
masyarakat (Pengurus RT, RW, LMP, PKK, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat) Kelurahan
Cibeureum. Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum tersebut dibuka
oleh Kepala Bagian Hukum Kota Cimahi Bayu Agung Avianto, S.H., M.S dan
pembacaan laporan penyelenggara
dibacakan oleh Sub Koordinator Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan
Informasi Hukum Dadi Madali, S.H., M.H. Narasumber dari Kejaksaan Negeri Cimahi, Polres
Cimahi dan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi diantaranya :a. Carlo R Lumbanbatu, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Cimahi dan Mauritz Marx Williams, S.H., M.H. Jaksa Fungsional
Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai pembicara serta Reynaldi Mahardika,
A.Md dan Pratiwi Syifa Hayati, A.Md. Kom. sebagai pendamping.
b. Siti Niāmatul Hadiyah Kepala Seksi Hukum Polres
Cimahi sebagai pembicara dan Bripka Reavi Juliana, S.H. sebagai pendamping.
c. Neneng Mastoah, S.IP.,M.Si., M.Si selaku
pembicara dari Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi
Materi yang dipaparkan oleh Narasumber :
1. Kejaksaan Negeri Cimahi dengan judul materi n
Kejaksaan dalam Ketertiban Umum.
2. Polres Cimahi dengan judul materi Ketertiban
Masyarakat Merupakan Syarat Mutlak Terciptanya Kondisifitas Menjelang Pemilu
3. Satpol pp dan Damkar dengan materi Penegakan
Peraturan Daerah sebagai upaya mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat di Kota Cimahi.
Adapun tujuan dilaksanakannya Kegiatan
Penyuluhan Hukum/Kadarkum ini diantaranya :
a. Untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum
dan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota
masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara dan
dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
b. emberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya
tentang Ketertiban Umum.
c. Untuk lebih meningkatkan pembinaan, pengaturan,
perencanaan, pengendalian dan pengawasan sebagai upaya melindungi kepentingan
dan ketertiban umum serta lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara
transparan, terbuka dan adil