Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Berita

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cibereum Kecamatan Cimahi Selatan 27 September 2023

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cibereum Kecamatan Cimahi Selatan 27 September 2023

27 Sep 2023 04:00:00

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 pada pukul 08.30 WIB s.d selesai dilaksanakan di Aula Kelurahan Cibeureum. Peserta terdiri dari 50 (lima puluh) orang dari unsur masyarakat (Pengurus RT, RW, LMP, PKK, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat) Kelurahan Cibeureum. Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Kota Cimahi Bayu Agung Avianto, S.H., M.S dan pembacaan  laporan penyelenggara dibacakan oleh Sub Koordinator Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum Dadi Madali, S.H., M.H. Narasumber dari Kejaksaan Negeri Cimahi, Polres Cimahi dan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi diantaranya :
a. Carlo R Lumbanbatu, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi dan Mauritz Marx Williams, S.H., M.H. Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai pembicara serta Reynaldi Mahardika, A.Md dan Pratiwi Syifa Hayati, A.Md. Kom. sebagai pendamping.
b. Siti Niā€™matul Hadiyah Kepala Seksi Hukum Polres Cimahi sebagai pembicara dan Bripka Reavi Juliana, S.H. sebagai pendamping.
c. Neneng Mastoah, S.IP.,M.Si., M.Si selaku pembicara dari Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi
Materi yang dipaparkan oleh Narasumber :
1. Kejaksaan Negeri Cimahi dengan judul materi n Kejaksaan dalam Ketertiban Umum.
2. Polres Cimahi dengan judul materi Ketertiban Masyarakat Merupakan Syarat Mutlak Terciptanya Kondisifitas Menjelang Pemilu
3. Satpol pp dan Damkar dengan materi Penegakan Peraturan Daerah sebagai upaya mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Cimahi.
Adapun tujuan dilaksanakannya Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum ini diantaranya :
a. Untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
b. emberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya tentang Ketertiban Umum.
c. Untuk lebih meningkatkan pembinaan, pengaturan, perencanaan, pengendalian dan pengawasan sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum serta lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, terbuka dan adil