Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara 8 Mei 2024
13 May 2024 07:03:26
Pelaksanaan
kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Tengah pada
hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 pada pukul 08.30 WIB s.d selesai dilaksanakan di
Aula Kelurahan Cibabat.
Peserta terdiri dari 50 (lima puluh) orang dari unsur masyarakat (Pengurus RT, RW, PKK, Karang Taruna) Kelurahan Cibabat.
Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum tersebut dibuka oleh Kepala Pj. Wali Kota Kota Cimahi DR. Ir. H. Dicky Saromi, MSC melalui zoom dan pembacaan laporan penyelenggara dibacakan oleh Sub Koordinator Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum Dadi Madali, S.H., M.H. Adapun tujuan dilaksanakannya Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum ini diantaranya :
a. untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
b. memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya tentang apa itu Narkotika, Bahan Adiktif dan Psikotropika.
c. Diharapkan masyarkat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap Narkotika, Bahan Adiktif dan Psikotropika dan dapat membantu aparat berwenang melakukan pencegahan, pemberantasan dala penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, dan prekursor Narkotika dengan tujuan sebagai upaya melindungi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Polres,yaitu :
1. Muhammad
Ichsan Santoso, S.H. Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi dan Mauritz
Marx Williams, S.H., M.H. Jaksa
Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai pembicara serta Reynaldi
Mahardika, A.Md dan Pratiwi Syifa Hayati, A.Md. Kom. sebagai pendamping dengan materi Peran Aktif Kejaksaan Negeri Cimahi dalam upaya Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
2. Solih Rudiana, S.H. Kaurmintu Sat Res Narkoba Polres Cimahi sebagai pembicara dan Epi Priyatna sebagai pendamping dengan materi Dialog interaktif dan sosialisasi tentang Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Tanya Jawab dari peserta Penyuluhan Hukum antara lain :
1. Bapak Dede
Mulyadi, Anggota RW 06 dengan pertanyaan sebagai berikut :
a. Pasal
6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika bahwa Pemerintah Daerah melakukan deteksi dini dengan cara tes urine
dan screening, bagaimana mengecek narkoba dalam urine apabila sudah melewati 1
hari malah sampe 1 minggu??
b. Bagaimana
cara meminta permohonan untuk menjadi pembicara dalam kegiatan penyuluhan atau
sosialisasi untuk Masyarakat?
2. Bapak
Agung Bagaskoro,Anggota RW dengan pertanyaan sebagai berikut :
a. Apakah
ada batasannya atau ada cara untuk membatasi pembelian vape secara online??