Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Berita

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Tahun 2019

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Tahun 2019

22 Aug 2019 04:00:00

Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Leuwigajah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 bertempat di Aula Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Peserta terdiri dari 50 (lima puluh) orang yakni perwakilan Karang Taruna RW dan Karang Taruna RT di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Acara Penyuluhan Hukum tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum dan Didampingi Lurah Leuwigajah, dan para panitia pelaksanaan Penyuluhan. Narasumber terdiri dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan BPBD Kota Cimahi.
Pointer – Pointer Materi Sebagai Berikut :
Hak dan Kewajiban Masyarakat :
Setiap orang berhak :
  • Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok  masyarakat rentan bencana.
  • Mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam sistem penanggulangan                    bencana.
Setiap orang berkewajiban :
  • Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana dan melakukan kegiatan penanggulangan bencan
Penyelesaian sengketa
  • Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap pertama diupayakan berdasarkan asas musyawarah mufakat.
  • Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 1 tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
  1.  Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud     dalam pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama   6 tahun dan denda paling sedikit 2 milyar rupiah atau paling banyak 4 milyar rupiah Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber dana bencana dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 6 milyar dan atau denda paling banyak 20 milyar. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat 1 dilakukan dengan kesengajaan pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 8 tahun dan paling sedikit 2 milyar rupiah dan paling banyak 4 milyar rupiah.
  2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam atau mengganggu    kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  3. Kota Cimahi melalui inisiasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Cimahi sebagai regulasi untuk memperkuat implementasi peraturan yang telah ada di tingkat nasional maupun provisi dalam rangka integralisasi hukum agar tercipta efisiensi, efektiftas dalam akuntable penanggulangan bencana di Kota Cimahi.
  4. Penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan empat aspek yang meliputi sosial,ekonomi dan budaya masyarakat,kelestarian lingkngan hidup, kemanfaatan dan efektivitas serta lingkp luas wilayah.
  5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana diKota Cimahi merupakan tanggung jawab dan    wewenang terencana, terpadu,terkoordinasi, dan menyeluruh.
  6. Peraturan dibidang penanggulangan bencana yang merupakan salah satu bentuk inisiasi hukum di Kota Cimahi melalui inisiasi peraturan daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaran  penanggulangan bencana di Kota Cimahi sebagai regulasi untuk memperkuat implementasi peraturan yang telah ada di tingkat nasional maupun provinsi.
  7. Tugas dan fungsi antara lain pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu sesuai dengan kewenangannya. Penyelenggaraan penanggulangan bencana di laksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat antara lain mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan perlindungan sosial,mendapatkan pendidikan dan keterampilan bencana berpartisipasi dalam    pengambilan keputusan.
  8. Kegiatan penanggulan bencana dilaksanakan dengan memberikan kesempatan secara luas        kepada lembaga sosial kemasyarakatan dunia usaha dan lembaga internasional.                          
  9. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana ,saat tanggap darurat ,dan pasca bencana ,karena masing – masing tahapan mempunyai karakteristi   penanganan yang berbeda.
  10. Pada saat tanggap darurat ,kegiatan penanggulangan bencana selain di dukung dana APBN dan APBD juga di sediakan dana tidak terduga (pemda) siap pakai (BNPB) dengan          pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus.
  11. Pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap seluruh kegiatan penanggulangan bencana dilakukan oleh pemerintah daerah ,DPRD dan masyarakat pada setiap tahapan bencana, agar tidak terjadi penyimpanan dalam penggunaan dana penanggulangan bencana.