Penyuluhan Hukum di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Tahun 2019
22 Aug 2019 04:00:00
Pelaksanaan
Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Leuwigajah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 bertempat di Aula
Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Peserta
terdiri dari 50 (lima puluh) orang yakni perwakilan Karang Taruna RW dan Karang Taruna RT di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota
Cimahi.
Acara
Penyuluhan Hukum tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum dan Didampingi Lurah Leuwigajah, dan para panitia pelaksanaan Penyuluhan. Narasumber terdiri dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan BPBD Kota Cimahi.
Pointer – Pointer
Materi Sebagai Berikut :
Hak dan Kewajiban Masyarakat :
Setiap orang berhak :
- Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya
bagi kelompok masyarakat rentan bencana.
- Mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam
sistem penanggulangan bencana.
Setiap orang
berkewajiban :
- Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis,
memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang
penanggulangan bencana dan melakukan kegiatan penanggulangan bencan
Penyelesaian sengketa
- Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap
pertama diupayakan berdasarkan asas musyawarah mufakat.
- Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
pasal 1 ayat 1 tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya
penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
- Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan
akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 tahun atau paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2
milyar rupiah atau paling banyak 4 milyar rupiah Setiap orang yang dengan sengaja
menyalahgunakan pengelolaan sumber dana bencana dipidana dengan penjara seumur
hidup atau penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda
paling sedikit 6 milyar dan atau denda paling banyak 20 milyar. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 75
ayat 1 dilakukan dengan kesengajaan pelaku dipidana penjara paling singkat 5
tahun atau paling lama 8 tahun dan paling sedikit 2 milyar rupiah dan paling
banyak 4 milyar rupiah.
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam atau mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis.
- Kota Cimahi melalui inisiasi peraturan daerah nomor 3
tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Cimahi sebagai
regulasi untuk memperkuat implementasi peraturan yang telah ada di tingkat
nasional maupun provisi dalam rangka integralisasi hukum agar tercipta
efisiensi, efektiftas dalam akuntable penanggulangan bencana di Kota Cimahi.
- Penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan empat
aspek yang meliputi sosial,ekonomi dan budaya masyarakat,kelestarian lingkngan
hidup, kemanfaatan dan efektivitas serta lingkp luas wilayah.
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana diKota Cimahi
merupakan tanggung jawab dan wewenang terencana, terpadu,terkoordinasi, dan
menyeluruh.
- Peraturan dibidang penanggulangan bencana yang merupakan
salah satu bentuk inisiasi hukum di Kota Cimahi melalui inisiasi peraturan
daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaran penanggulangan bencana di Kota
Cimahi sebagai regulasi untuk memperkuat implementasi peraturan yang telah ada
di tingkat nasional maupun provinsi.
- Tugas dan fungsi antara lain pengkoordinasian
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu sesuai
dengan kewenangannya. Penyelenggaraan penanggulangan bencana di laksanakan
dengan memperhatikan hak masyarakat antara lain mendapatkan bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar, mendapatkan perlindungan sosial,mendapatkan pendidikan dan
keterampilan bencana berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
- Kegiatan penanggulan bencana dilaksanakan dengan
memberikan kesempatan secara luas kepada lembaga sosial kemasyarakatan dunia
usaha dan lembaga internasional.
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada
tahap pra bencana ,saat tanggap darurat ,dan pasca bencana ,karena masing –
masing tahapan mempunyai karakteristi penanganan yang berbeda.
- Pada saat tanggap darurat ,kegiatan penanggulangan
bencana selain di dukung dana APBN dan APBD juga di sediakan dana tidak terduga
(pemda) siap pakai (BNPB) dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus.
- Pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap seluruh
kegiatan penanggulangan bencana dilakukan oleh pemerintah daerah ,DPRD dan
masyarakat pada setiap tahapan bencana, agar tidak terjadi penyimpanan dalam
penggunaan dana penanggulangan bencana.