12 Oct 2023 05:48:28
Sehubungan dengan berakhirnya Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor 180/51-Perj/2022 B-08/M.2.34/GS/10/2022, pada tanggal 3 Oktober 2022, tentang Penanganan Perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mengingat besarnya manfaat kesepakatan bersama tersebut bagi penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha, maka Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan Perpanjangan Kesepakatan Bersama melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 pada pukul 08.30 sampai dengan selesai dengan tempat di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kota Cimahi Lt. 4. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi sebanyak 60 (enam puluh ) orang undangan dan narasumber. Kegiatan Penandatanganan Kesapakatan Bersama tersebut diawali dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Arif Raharjo, S.H., M.H. dan sambutan dari Pj. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, S.Si., M.M. Kemudian dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan pemberian cinderamata. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan Kejaksaaan Negeri Cimahi bertujuan untuk :