Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Berita Kota Cimahi

UPTD Metrologi Kota Cimahi Awasi SPBU di Lintasan Mudik

05 Apr 2024 02:55:24

CIMAHI - UPTD Metrologi pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi melakukan pengawasan terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang menjadi lintasan pemudik di Kota Cimahi, Jawa Barat menjadi target pengawasan jelang mudik lebaran 2024. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan saat pengisian bahan bakar kendaraan pemudik.

Ada tiga SPBU di Kota Cimahi yang biasnya dilalui para pemudik yakni SPBU 34.40502 Cibabat, SPBU 34.40521 Rancabelut dan 34.40520 Cisangkan, yang semuanya berada di jalan nasional.

"Kegiatannya (pemeriksaan) sudah kita laksanakan di 3 SPBU yang dilewati jalur mudik," kata Kepala UPTD Metrologi pada Disdagkoperind Kota Cimahi, Reni Septia Syam, Selasa (2/4/2024).

Dia mengatakan, pengawasan terhadap SPBU khususnya menjelang mudik lebaran dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26/M-DAG/Per/5/2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal bahwa Batas Kesalahan Penunjukan yang diizinkan untuk Pompa Ukur BBM yaitu ± 0,5 % dari volume BUS, dan ± 0,1 % untuk nilai ketidaktetapan.

Pengawasan dilakukan terkait tiga hal yaitu kelengkapan data teknis Pompa ukur BBM seperti gelas penglihat, satuan SI, penunjukan totalisator, harga dan volume. Kemudian pemeriksaan visual terkait tanda tera atau administrasi Pompa Ukur BBM dan pengujian (ukur ulang).

Tujuannya, jelas Reni, pihaknya ingin memastikan bahwa takaran Pompa Ukur BBM yang dimiliki SPBU masih sesuai ketentuan sehingga tidak merugikan konsumen ataupun pemilik SPBU. "Terutama dihari-hari jelang lebaran yang membuat mobilitas masyarakat bertambah sehingga konsumsi BBM juga mengalami peningkatan," ucap dia.

Reni menjelaskan, pengujian (ukur ulang) terhadap Pompa Ukur BBM dilakukan dengan menggunakan standar kerja berupa Bejana ukur standar dengan volume nominal 20 liter memiliki daya baca 0,5 ml. Ukur Ulang dilakukan dengan membandingkan volume yang dikeluarkan Pompa Ukur BBM yang diset penjatah sebanyak 20 Liter terhadap pembacaan volume Bejana Ukur Standar (BUS).

"Dari hasil pembacaan volume pada Bejana, akan didapatkan nilai kesalahan penunjukan dan ketidaktetapan yang akan dibandingkan dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Selain pengujian ukur ulang, juga dilakukan pemeriksaan visual terhadap PU BBM. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah tanda segel masih utuh atau ada alat tambahan pada mesin yang diduga dapat mengatur penunjukan PU BBM dari jauh. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan bahwa tanda segel masih utuh dan terpasang dengan baik, dan tidak ditemukan alat tambahan lain pada mesin dari ketiga SPBU yang sudah dilakukan pemeriksaan.

Kesmipulannya, ungkap Reni, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan ukur ulang sesuai aturan itu ketiga SPBU yang akan dilalui pemudik di Kota Cimahi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga SPBU dapat melaksanakan operasional.

"Hasil pengawasan dan perhitungan ukur ulang yang telah dilakukan terhadap 3 SPBU di atas, dapat disimpulkan bahwa kinerja Pompa Ukur BBM masih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga SPBU dapat melaksanakan operasional seperti biasa," ujarnya.

Reni mengimbau kepada para konsumen termasuk pemudik yang akan mengisi BBM agar bisa menjadi konsumen yang lebih cerdas lagk dalam bertransaksi. Terutama dalam pembelian BBM di SPBU. "Perhatikan tanda sah pompa ukurnya yang tertera biasanya distiker bagian luar dr pompa, dan apabila menemukan keanehan takaran pompa dapat melaporkan ke akun sosmed Metrologi Kota Cimahi," ujarnya.