Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Berita

Audiensi Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung ke Pemerintah Kota Cimahi

Audiensi Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung ke Pemerintah Kota Cimahi

23 Aug 2024 02:08:28

Kunjungan Bapas Kelas I Bandung  ke Pemerintah Daerah Kota Cimahi melakukan Audiensi terkait  Sinergitas Griya Abhipraya Bapas Kelas I Bandung Dengan Pemerintah Daerah pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB s.d Selesai dengan tempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Cimahi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi. Di hadiri oleh Budi Raharja ( Pj.Sekda),  Harjono ( Kaban BPKAD),   Febri R ( Bapelitbangda) dan Bayu Agung A (Kabag Hukum) dan unsur bagian hukum dari Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Dasep Rana Budi (Ka Bapas I Bandung), Budiana ( PK.Madya), Iyus Yusuf (PK.Madya), Priama Supriadi (Kasi BKD), Yustri Astra P (Kasi BKA) dari Bapas Kelas I Bandung. Dasep Rana Budi (Ka Bapas I Bandung) memaparkan terkait konsep Nomenklatur Griya Abhipraya, bahwa Griya Abhipraya memiliki makna tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan tersangka/tahanan, anak dan warga binaan melalui kegiatan di bidang kepribadian, kemandirian, hukum dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum (tersangka/tahanan, anak, dan warga binaan) agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masing-masing. Dengan tujuan antara lain :
  1.  Menyediakan tempat/wadah pemberdayaan bagi klien
  2.  Meningkatkan keterlibatan masyarakat.
  3. Peningkatan pelibatan pemerintah daerah/stakeholder lainnya.
  4. Pemberian intervensi melalui program berkelanjutan.
Selain itu memaparkan juga terkait  Fungsi Griya Abhipraya, Layanan Griya Abhipraya (PRA ADJUDIKASI, ADJUDIKASI dan PASCA-ADJUDIKASI ).
Sedangkan keterlibatan Pemda/Instansi Pemerintah dalam program Griya Abhipraya antara lain :

  1.         Supporting memberikan dukungan pembiayaan/perlengkapan/sarpras. Dan lain- lain sesuai dengan tusi yang dimiliki.
  2.    Fasilitator Memberikan akses layanana tertentu sesuai dengan bidang tugas Yang dimiliki. Masyarakat maupun instansi pemerintah lainnya,
  3.      Promotor membantu mensosialisasikan kegiatan pemberdayaan kepada masyarakat.
  4.     Controlling melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan sekaligus membantu memberikan solusi terhadap masalah yang Dihadapi dengan peran Supporting/Fasilitator/Promotor.

3