Email
hukum@cimahikota.go.id
Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Berita

Penyuluhan Hukum Untuk Sekolah Tahun 2022

Penyuluhan Hukum Untuk Sekolah Tahun 2022

18 Nov 2022 02:48:57

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum untuk siswa sekolah se-Kota Cimahi pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pada pukul 08.30 WIB s.d Selesai dilaksanakan  di Gedung B Pemkot Cimahi. Peserta terdiri dari 50 (lima puluh) siswa dari perwakilan Sekolah tingkat Pertama (SMP) di  Kota Cimahi. Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Bayu Agung Avianto, S.H., M.Si. dan  laporan penyelenggara dibacakan oleh Dadi Madali, S.H., M.H. sebagai PPTK dari Kegiatan Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum.
Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum ini diantaranya :
  1.  Memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.
  2. Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan generasi muda akibat Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat khususnya pelajar terhadap dampak dan resikonya yang besar dan berbahaya bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya melemahkan ketahanan nasional.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Cimahi, Polres Cimahi dan Bakesbangpol Kota Cimahi diantaranya :
  1. Carlo Romulo Lumban Batu, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi dan Muhammad Ichsan Santoso, S.H. sebagai pembicara dan Pratiwi Syifa Hayati, A.Md. Kom. sebagai pendamping. Dengan materi yaitu Narkoba, Kekerasan vs Generasi Muda
  2. Solih Rudiana, S.H. Kaurmintu(PS) Resnarkoba Polres Cimahi sebagai pembicara dan Epi Priyatna sebagai pendamping. Dengan materi yaitu Dialog Interaktif dan Sosialisasi tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
  3. Deden Hidayat, S.Ag., S.E., M.H, Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama selaku pembicara dari Bakesbangpol. Dengan materi yaitu Peran Aktif Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) di Kota Cimahi.