Telepon
(022) 6654274, 6641931/63

Berita

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan 22 Mei 2025

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan 22 Mei 2025

23 May 2025 03:21:22

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2025 pada pukul 08.30 WIB s.d selesai dilaksanakan di Aula Kelurahan CibabatPeserta terdiri dari 40 (empat puluh) orang dari unsur masyarakat (LPM, Kader PKK, Kader Kadarkum, Karang Taruna, MUI dan PKSS) Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi UtaraKegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Bayu Agung Avianto, S.H., M.Si. dan  pembacaan laporan penyelenggara dibacakan oleh Penyuluh Hukum Tingkat Ahli Muda, Dadi Madali, S.H., M.H. Adapun tujuan dilaksanakannya Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum ini diantaranya :
a. Untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum atas peraturan perundang-undangan mengenai        Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak bagi masyarakat sehingga kekerasan          terhadap perempuan dan anak dapat terlindungi dengan baik;
b. Memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak tentang Penanganan          Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Bahaya Tindak Kekerasan;
c. Diharapkan kepada masyarakat khususnya untuk perempuan dan anak selalu meningkatkan                      kewaspadaan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Polres Cimahi,yaitu :
a. Arif Raharjo, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi dan Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.. Kepala      Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai pembicara (Narasumber).
b. Yunita Sulisandi, S.EBA Unit PPA Polres Cimahi sebagai pembicara (Narasumber).
Materi yang dipaparkan oleh Narasumber :
a. Kejaksaan Negeri Cimahi dengan judul materi Perlindungan Perempuan dan Anak.
b. Polres Cimahi dengan judul materi Pencegahan dan Penanganan Perlindungan Terhadap Perempuan     dan Anak.
Tanya Jawab dari peserta Penyuluhan Hukum antara lain :
1. Sri Hartini, RT 05 RW 12
2. Bapak Mamat,  warga RT 02 RW 23